DaerahGarda Raja AmpatParlementaria

DPRD Raja Ampat Gelar Pembukaan Paripurna Pembahasan Raperda dan LKPD TA 2019

WAISAI,gardapapua.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat, senin (24/08/2020), kemarin, melaksanakan rapat paripurna kedua masa sidang kedua dalam rangkah pembahasan Raperda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2019.

Rapat parpurna yang berlangsung di ruang sudang DPRD Raja Ampat di pimpin langsung Ketua DPRD, Abdul Wahab Warwei didampingi wakil ketua I DPRD, Reinol M Bula, dan wakil ketua II, Charles A.M Imbir.

Turut hadir Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU), Sekda Yusuf Salim, dan seluruh Forkopimda di lingkup Pemda Raja Ampat.

Pembukaan sidang paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan materi LKPD tahun anggaran 2019 sekaligus penandatangan berita acara.

Ketua DPRD, Abdul Wahab Warwei dalam sambutannya mengatakan, pemerintah daerah kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat, atas hasil audit keuangan. Ini menunjukkan sistem pelaporan penggunaan keuangan daerah tidak memiliki masalah.

Dirinya selaku pimpinan Dewan dan segenap pemangku kepentingan kabupaten Raja Ampat mengapresiasi kepada Bupati dan jajarannya yang telah mempertahankan Opini WTP yang di berikan BPK atas audit laporan keuangan daerah.

“Predikat Opini WTP yang di terima Pemda Raja Ampat sudah 6 kali berturut-turut, maka ini patut diapresiasi,”Ucapnya

Dimana pada tanggal 12 maret 2019 kemarin, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah untuk menggantikan peraturan pemerintah RI nomor 58 tahun 2005, hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dinamika perkembangan pemerintah daerah guna menjawab permasalahan daerah termasuk pengelolaan keuangan yang terjadi selama ini.

Penyempurnaan PP nomor 12 tahun 2019 juga dalam rangka menjaga tiga pilar tata kelola keuangan yang baik yakni, transparasi, akuntabilitas dan partisipatif.

ini berdasarkan laporan keuangan hasil audit BPK ini sebagai wujud pertanggungjawaban keuangan daerah yang sudah efisien.

“Pemeriksaan BPK ini bisa memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah meskipun belum mampu sepenuhnya meningkatkan efektifitas dan efesiensi pengelolaan keuangan daerah,”Ungkapnya

Ia pun meminta Pemda, agar meningkatkan managemen pengelolaan keuangan daerah yang lebih kredibel sehingga bisa lebih efektif, efesien, transparan dan akuntable kedepan lebih baik. [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *