DaerahGarda Raja AmpatKesehatan

Serius Lakukan Perlindungan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemda Raja Ampat

WAISAI,gardapapua.com — Wujud kehadiran negara dan kepedulian negara terhadap kesejahteraan para pekerja, Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dalam beberapa waktu terakhir bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Raja Ampat, rutin menyerahkan bersama santunan kematian kepada beberapa keluarga, pekerja masyarakat di Raja Ampat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BP Jamsostek Cabang Raja Ampat Ingrid Loury Latukonsina saat ditemui diruang kerjanya, belum lama ini pada selasa (18/08/2020).

Sebelumnya penyerahan klaim ini dilakukan usai upacara HUT RI Ke-75 di halaman Kantor Bupati pada senin (17/08/2020) yang diserahkan langsung oleh Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati SE dan didampingi oleh Forkopimda setempat.

Kepala BP Jamsostek Cabang Raja Ampat Ingrid Loury Latukonsina menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mana telah memberikan perlindungan kepada pegawai honerer dan aparat kampung serta pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Raja Ampat, dinilai merupakan kesigapan dan perhatian pemerintah daerah kepada para sektor pekerja, sehingga patut diapresiasi.

“Dengan Peraturan Daerah tersebut maka sudah dipastikan bahwa seluruh honorer, aparat kampung, dan masyarakat terlindungi dalam program BP Jamsostek,”Imbuhnya.

Ia juga menambahkan, kalau untuk honorer dan masyarakat kampung terlindungi dalam dua program, yaitu program kecelakaan kerja dan program kematian. Untuk aparat kampung, terlindungi dalam tiga program yaitu program kecelakaan kerja, program kematian dan program jaminan hari tua.

“Penyerahan santunan kemarin kita berikan kepada tenaga kerja honorer dan masyarakat kampung yang mengalami kejadian meninggal dunia. Untuk honorer daerah terdapat 2 kasus meninggal dunia yaitu dari Inspektorat dan Bappeda,”Terangnya

Lanjut dia, bahwa ada perbedaan santunan disebabkan karena adanya perbedaan periode meninggalnya. Tenaga kerja honorer dari inspektorat Inspektorat meninggalnya sebelum keluarnya PP nomor 82 tahun 2019 yang mulai diberlakukan pada tanggal 2 Desember tahun 2019.

” Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kenaikan manfaat jaminan (JK) kematian dan jaminan kecelakaan kerja (JKK),”Bebernya

Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah yang lama yakni PP Nomor 44 Tahun 2015 kalau meninggal dunia santunannya 24 juta, setelah keluar Peraturan Pemerintah nomor 82 2019 maka peserta BPJamsostek apabila meninggal dunia maka ahli warisnya menerima 42 juta, Itu yang menyebabkan perbedaan besaran manfaat yang di terima. Menarikanya, kenaikan manfaat ini tanpa disertai dengan kenaikan iuran yang harus dibayar oleh peserta.

“Kita juga memberikan santunan kepada empat orang ahli waris dari masyarakat kampung yang terdiri dari masyarakat kampung Ayau, Amdui, Yesner dan Kabare. Jadi total santunan yang kemarin diserahkan adalah sebesar 234 juta yg diberikan kepada 6 orang ahli waris,”Tutur Kepala BPJamsostek Cabang Raja Ampat.

Ia juga mengatakan, bahwa bentuk kerjasama antara BPJamsostek dengan Pemerintah Daerah Raja Ampat, pihaknya sangat memberikan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada Pemerintah daerah atas komitmen yang tinggi serta kepeduliannya untuk memberikan perlindungan sosial tenaga kerja kepada masyarakat Raja Ampat baik honorer,aparat kampung sampai dengan masyarakat kampung.

“Jadi kalau terjadi resiko-resiko sosial seperti kematian maupun kecelakaan kerja mereka bisa mendapat perlindungan serta santunan sehingga tidak menimbulkan beban tambahan bagi keluarga yang ditinggalkan dan tidak menciptakan angka kemiskinan baru”Tukasnya

Ingrid juga menerangkan, untuk proses pengambilan santunan Jaminan Kematian, ahli waris harus melaporkan kejadian meninggal dunia ke BPJamsostek dan melengkapi berkas administrasi yaitu mengisi formulir pengajuan klaim, KTP tenaga kerja dan ahli waris, kartu keluarga tenaga kerja dan ahli waris, SK pengangkatan honorer, akte kematian, surat nikah dan nomor rekening dari ahli waris. Yang dapat menjadi ahliwaris haruslah ahli waris sah yang diakui oleh Negara.

“Kita tetap butuh support penuh dari stakeholder dalam hal ini Pemerintah Daerah agar tetap komitmen dan konsisten dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Raja Ampat, agar program yang mulia ini bisa terus berjalan”Tukasnya

Peraturan Daerah yang sudah ada diharapkan, kata Ingrid, dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak.

“Saat ini Pemerintah Daerah sudah memberikan perlindungan kepada 20.000 masyarakat kampung, 3.697 tenaga honorer dan 1.322 aparatur kampung. Semoga kedepan dapat semakin meluas cakupan perlindungannya”Pungkasnya. [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *