DaerahGarda FakfakGarda Papua BaratHeadline newsLingkungan dan HAMUncategorized

Ini Dua Kawasan Baru Pesisir – Teluk di Papua Barat, Resmi Jadi Kawasan Konservasi

FAKFAK, gardapapua.com — Dua kawasan konservasi perairan baru di wilayah papua barat yang sebelumnya telah diusulkan dan telah lebgkap dokumen pendukung, resmi ditetapkan menjadi kawasan konservasi.

Berdasarkan press realese yang diterima redaksi gardapapua.com, kamis (6/8/2020), dua kawasan konservasi itu yakni berada di daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yaitu Teluk Berau dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch yang secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri KKP No. 79/Kepmen-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Teluk Berau dan Teluk Nusalasi Van Den Bosch di Provinsi Papua Barat.

Kawasan konservasi seluas 346.807,87 ha yang tersebar di Teluk Berau seluas 98.943,80 ha dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch 247.864,07 dikelola sebagai Taman Pesisir (TP). Proses penetapan Kawasan dimulai sejak tahun 2016 yang ditandai dengan dikeluarkannya SK Bupati Fakfak No. 523-207 Tahun 2016 tentang Tim Kerja Pembentukan KKPD Kab. Fakfak pada tgl 12 Oktober 2016.

Istimewa/ft

Masyarakat Fakfak memberikan respon yang positif terhadap inisiatif pemerintah dengan melakukan deklarasi adat tentang pengukuhan wilayah sebagai KKPD oleh Petuanan Ati-ati, Wertuar, Arguni dan Pigpig Sekar pada November 2016. Selanjutnya, inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Fakfak serta masyarakat adat direspon oleh Gubernur Papua Barat dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat No. 523/136/7/2017 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Taman Pesisir Teluk Berau danTeluk Nusalasi-Van Den Bosch. Pada akhir 2018, Gubernur Papua Barat kembali mengeluarkan SK dengan No. 523/239/11/2018 tentang Penetapan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Taman Pesisir Teluk Berau dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch. Setelah ditetapkannya rencana pengelolaan tersebut, April 2019 Gubernur Papua Barat bersurat kepada Menteri KKP dengan nomor 032/578/GPB/2019 tentang pengusulan penetapan KKPD Taman Pesisir Teluk Berau dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch.

Sejalan dengan itu, pada akhir tahun 2019, Gubernur Papua Barat juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Papua Barat No. 19 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelakasana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan diikuti dengan SK Gubernur Papua Barat No SK.821.2-10 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola UPTD pada awal tahun 2020.

Pemerintah Kabupaten Fakfak sebagai inisiator awal terbentuknya Kawasan konservasi ini, merasa sangat bersyukur dan mendukung dikeluarkannya Kepmen-KP No.79 Tahun 2020 tersebut. Menurut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak, Bapak Erwin C.D. Sahetapy, A.Pi, M.Si, Keputusan Menteri tersebut telah melalui proses yang panjang dan harus didukung oleh semua pihak mulai dari NGO, Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Provinsi. “Diharapkan, kita semua mendukung ini mulai dari NGO seperti Conservation International Indonesia yang sudah mendampingi sejak awal proses, Pemkab dan Pemprov bisa terus lebih baik lagi dalam melaksanakan program-program konservasi agar bisa memberi manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Fakfak” tegas Erwin.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kaimana, Bapak Eli Auwe, A.Pi. Menurutnya, dengan diterbitkannya Kepmen tersebut kerja-kerja konservasi menjadi semakin focus.

“Meskipun sedang dalam kondisi COVID-19, kami masih tetapi melaksanakan tugas pelayanan terhadap Kawasan. Diterbiatkannya KEPMEN ini membuat kami semakin focus melakukan tugas pengawasan dan perlindungan di dua Kawasan tersebut karena payung hukumnya sudah lebih jelas dan tegas” kata Eli.

Dengan ditetapkannya Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Teluk Berau dan Teluk Nusalasi- Van Den Bosch, diharapkan sumber daya perairan di kedua Kawasan tersebut akan semakin terjaga dan bisa berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarkat. Tentang UPTD Pengelolaan KKP Kaimana.

Tentang UPTD Pengelolaan KKP Kaimana. Tentang UPTD Pengelolaan KKP Kaimana. UPTD Pengelolaan KKP Kaimana adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kaimana sebagai bagian dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.

Dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat No. 19 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, UPTD Pengelolaan KKP Kaimana bertugas untuk membantu Kepala DKP Provinsi Papua Barat dalam melaksanakan tugas teknis perlindungan, pemanfaatan serta pelestarian wilayah pengelolaan konservasi perairan di Kabupaten Kaimana yang ditetapkan dengan Kepmen Kelautan dan Perikanan No 25/KEPMEN-KP/2019 dan wilayah pengelolaan konservasi taman pesisir di Kabupaten Fakfak yang ditetapkan melalui Kepmen Kelautan dan Perikanan No 79/KEPMEN- KP/2020. [RLS/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *