DaerahGarda Raja AmpatHeadline newsHukum dan Kriminal

Penggunaan Foto Bupati Raja Ampat Sebagai Profil Akun Facebook dilaporkan ke Polisi

WAISAI, gardapapua.com — Muhammad Irfan, SH, selaku tim kuasa hukum Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, melaporkan salah satu pemikik akun media sosial Facebook atas nama Otis Imbir yang diduga menggunakan foto kliennya sebagai foto Profil di akun Facebooknya, tanpa adanya konfirmasi kepada bersangkutan.

Sebab, penggunaan foto orang nomor satu di pemerintah kabupaten Raja Ampat tanpa ijin dan konfirmasi, dikuatirkan kedepan adanya pihak-pihak yang akan memanfaatkan kesempatan berupa penipuan kepada orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Penggunaan foto harusnya izin kepada pemiliknya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,”Jelas Irfan

Dicercainya, bahwa dugaan penggunaan Foto kliennya tanpa ijin sejak tanggal 11 Juli 2020 berawal dari laporan seseorang yang tidak bisa disebut namanya.

” Kemudian karena penggunaan Foto Milik klien Bupati Raja Ampat dari akun tersebut marak terjadi kegaduhan balas membalas oleh netizen, karena penggunaan foto milik figur pejabat publik oleh seseorang tidak bertanggungjawab, dan menuai pertanyaan di kalangan Netizen. disitulah Pemilik Akun melayangkan status di akun lainnya yang bernama ridex junior imbir bahwa akunnya di hacker,”Ujarnya

Sehingga sebagai tindak lanjut dari upaya ini, Kuasa hukum Muhammad Irfan SH, telah melaporkan perbuatan ini kepada pihak terkait Polres Raja Ampat untuk dilakukan penyelidikan.

Menurut Kuasa Hukum atas perbuatan tersebut pelaku bisa diancam melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum pidana pasal 14 ayat 2 disana ada sanksi pidana.

“Karena barang siapa yang menyiarkan suatu berita yang menimbulkan keonaran padahal dia mengetahui bahwa berita yang ia siarkan itu bohong maka ancaman pidana 3 tahun,”Paparnya

Perlu di ketahui juga pada pasal 15 yang berbunyi “barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, di hukum dengan hukuman setinggi-tingginya 2 tahun penjara,”Ungkap Irfan menambahkan.

Ia juga dalam Pesan singkatnya, lalu mengingatkan hal ini agar menjadi pelajaran buat semua pihak, dan masyarakat bahwa hati-hati menggunakan sosial media (MEDSOS), apalagi jika menggunakan foto milik seseorang dan ditampilkan sebagai profil akun facebook.

” Penggunaan sendiri agar menunjukkan identitas kita yang sebenarnya, jangan menggunakan akun palsu yang yang berunjung merugikan orang lain, apalagi menyangkut dengan privasi orang,”Pintanya

Selanjutnya atas dugaan penggunaan foto tersebut yang merupakan pejabat publik, dan setelah diberikan kuasanya olehnya, hal ini pasca dilaporkan, kini sedang menunggu proses penyelidikan.

“Klien saya memberikan kuasa sehingga kemarin 15 juli 2020 sudah di laporkan ke Polres Raja Ampat, tertuju langsung ke Kapolres, tinggal kita tunggu penyelidikan dan semuanya kami serahkan biar proses hukum yang berjalan sesuai,”Tandasnya.[DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *