DaerahGarda Raja Ampat

Kejari Sorong Minta OPD Teknis Raja Ampat Transparan Data Bansos Covid19

WAISAI, gardapapua.com — Pihak jajaran Kejaksaan Negeri Sorong, mendorong dan mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penyaluran dana bantusan sosial (bansos) di Kabupaten Raja Ampat, agar bisa tampil transparan dan tidak menutup – nutupi jumlah dan penerimaan bansos harus transparan kepada masyarakat.

Hal itu, merupakan implementasi dalam MoU antara Kejaksaan Negeri Sorong dan organisasi Perangkat Daerah Teknis Kabupaten Raja ampat dalam pendampingan hukum penanganan covid-19, yang digelar dalam rapat bersama di ruang BPKAD, jumat (3/7/2020).

Dalam rapat yang dihadiri oleh Tim Kejaksaan Yusran Ali Baadilah SH,MH kesempatan itu, menyampaikan bahwa tujuan pelaksanakan MoU bersama Pemda raja ampat, yakni beberapa OPD teknis dijajaran pemkab Raja ampat dalam rangka memastikan data penerima bansos wajib sesuai terdata dan jumlah di DTKS.

“Namun Realita dilapangan masih ada tidak memenuhi syarat bahkan tidak mendapatkan bantuan, maka perlu dilaporkan ke Dinsos/ Pusdatin Kemensos untuk di data ulang DTKS,”Sebutnya

Selain itu, agar data penerima bansos dilapangan dipadukan dengan data dari Nomor Induk Kartu Kependudukan (NIK) agar mengetahui data penduduk bukan nama ganda sudah meninggal ataukah data fiktif, agar sasaran penerima bansos perlu adanya transparansi dan akuntabiltas.

“Setidaknya Pemda Raja ampat menyediakan fasilitas pengaduan masyarakat, agar masyarakat penerima bansos menyampaikan pokok permasalahannya. Sehingga informasi benar-benar sesuai data yang dimaksud,”Paparnya

Hal lain yang menyangkut dengan hukum, tim Kejaksaan jug mengintruksikan agar relokasi anggaran lebih intens lagi. Sebab pengamanan dan pendampingan hukum perlu di tingkatkan terutama kordinasi dan monitoring, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi mengenai data bansos.

“Pada prinsipnya Tim kejaksaan juga tetap melakukan upaya yang baik terhadap pemda raja ampat terkait pengelolaan keuangan agar tepat pada peruntukannya, sesuai perundang-undangan,”Paparnya

Dengan demikian, keterbukaan informasi mengenai bantuan kepada masyarakat dapat tersalur baik, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, serta azas kepatutan.

Menurut Yusran Ali Baadilah SH,MH Pihak tim kejaksaan melakukan pendampingan penaganan Covid untuk Raja Ampat berdasarkan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Gugus tugas optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan, dalam pelaksanaan recofusing kegiatan dan realokasi anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, dan DD dalam diktum ke 3 dan ke 5 dijelaskan bahwa pengamanan dan pendampingan hukum kegiatan realokasi anggaran itu harus tepat sasaran, efektif dan efisien.

Hingga berita ini ditayangkan yang menjadi pusat perhatian yaitu Dinsos dan Disperindag sebab keduanya merupakan perhatian.

“Dan konsen kami yang utama karena disitu dananya besar dan diharapkan harus lebih proaktif karena sering kali ada temuan dilapangan tidak sesuai peruntukannya,”Ungkapnya

Kata dia, yang dikhawatirkan, sehingga dilakukan pendampingan, misalnya dalam pembagiannya para pejabat dan aparat pun dapat, sehingga hal ini harus diminimalisir.

“Kami meminta Pemda dalam hal ini Dinsos dan Dukcapil untuk mengupdate ulang data penerimaan manfaat baik bantuan tunai maupun bahan makanan, dan kami akan melakukan reviu yang dalam satu bulan itu dua kali dalam minggu kedua dan minggu ketiga bulan berjalan,” Tandas Yusran [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *