DLH Manokwari Lakukan Pengawasan Limbah di Lingkungan PLTD Sanggeng
MANOKWARI, gardapapua.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manokwari Dr. Yonadab Sraun melalui Kepala Bidang Pengendalian pencemaran, kerusakan Lingkungan Hidup dan keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada Lebang, dalam press realesesnya, Jumat (15/5/2020) menjelaskan bahwa terkait kegiatan pengelolaan dan pengawasan limbah B3 dan domestik pada lingkungan PLTD Sanggeng Manokwari sejauh ini masih berstandar baik.
Yohanes menuturkan, bahwa kegiatan monitoring yang saat dilaksanakan itu turut dihadiri juga oleh Lurah Sanggeng, ditemukan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada PT. PLN Sanggeng Manokwari hanya sebagai pusat control jaringan dan back up dengan menggunakan 5 (lima) mesin terhadap gangguan yang terjadi didalam kota karena saat ini energy listrik seluruh pasokannya bersumber dari PLTD Anday dan PLTU SDIC, sisa limbah padat, dan Limbah B3 (bahan Beracun dan Berbahaya), serta penyimpanan serta pengumpulan dan pengiriman Limbah B3 telah dilakukan bersama pihak ketiga (PT. Laras Hati) menuju Surabaya.
“Yang akan menjadi program sinergitas kami dalam upaya penanganan Sentralisasi Limbah B3. Sedangkan untuk limbah cair yang dibuang ke badan air atau laut menjadi perhatian kami untuk kembali melakukan pengujian pada Laboratorium, agar memastikan bahwa kualitas air yang dibuang telah sesuai dengan baku mutu air dan tidak menyebabkan pencemaran pada lingkungan hidup (laut),”Ujar Kabid P2KLHKH DLH Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada Lebang.
Lanjutnya, sesuai rencana pembangunan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Limbah cair domestik oleh PT. PLN Sanggeng Manokwari, disarankan agar dapat ditanggulangi dengan mempergunakan IPAL/STP (Sanitary Treatment Plant) biologis, yaitu Air limbah dari kegiatan domestik karyawan (MCK), diolah memenuhi baku mutu Kepmen LH No 112 tahun 2003, akan dialirkan ke saluran pembuangan.
Effluen (outlet) dari IPAL tersebut dipergunakan kembali (reusing) untuk menghilangkan debu. Sehingga harus, dibuat terpisah dengan IPAL Limbah cair yang ada saat ini, Karena digunakan untuk menampung ceceran minyak yang berasal dari mesin pembangkit dan bengkel yang dilakukan dengan air pembilas dan limpasan air hujan diolah dengan sistem Oil Trap dengan pengolahan/pemisah minyak dilanjutkan pada drainase bak penampung dan selanjutnya dibuang ke badan air (laut).
Selanjutnya, menuju proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup) sejak tahun 2019, PLN Manokwari terus melakukan pembenahan baik dokumen maupun perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Yang menjadi kendala salah satunya yaitu ijin kualitas limbah cair yang harus dilakukan setiap bulan pada lembaga yang terakreditasi seperti yang selama ini sudah dilakukan melalui Sukofindo di Makassar, sehingga dua bulan terakhir dengan kondisi wabah covid-19 perusahaan belum melakukan Uji Laboratorium,”Tuturnya
Sehingga, dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari, telah menganjurkan agar pembersihan halaman dari limbah padat dan mesin yang tidak digunakan agar segera dipindahkan atau dimusnahkan.
” Selanjutnya kami akan meningkatkan pengawasan lanjutan pada PLTD Anday, selain pengawasan yang akan dilakukan pada Hotel, Rumah Sakit, Industri, pemukiman/perumahan dan seluruh jenis usaha/kegiatan yang menghasilkan limbah, hingga akhir tahun secara bersinergi,”Imbuhnya
Sekedar diketahui bahwa PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Papua dan Papua Barat, Sanggeng Manokwari menuju Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper), diharapkan terus melakukan pembenahan dan penyiapan dokumen serta pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009.
Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
Sehingga Pengawasan lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen penegakan hukum dan merupakan amanat UU Nomor 32 tahun 2009.
Pengawasan yang berkesinambungan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting sebagai suatu upaya strategis dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup tersebut, serta untuk mengetahui ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan dalam melakukan pengendalian pencemaran lingkungan, menyangkut ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup, persyaratan dalam berbagai izin (izin usaha, izin pembuangan limbah, dll) serta persyaratan mengenai semua media lingkungan (air, udara, tanah, kebisingan, getaran) yang seharusnya tercantum dalam perizinan yang telah dimiliki.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2009 Tentang baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal.
Salah Satunya Pada kegiatan utama, maupun pendukung serta kegiatan lain yang menghasilkan oily water pada pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), diperlukan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. [Rls/Red]