DaerahGarda KaimanaHukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Begal Ini, Terancam 9 Tahun penjara

KAIMANA, gardapapua.com — Setidaknya ada tiga orang pelaku begal yang telah ditahan oleh Aparat Kepolisian Kaimana, dan bakal terancam kurungan penjara 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Ronal Manalu, dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2020) menjelaskan, bahwa diancamnya kurungan badan tersebut, atas aksi mereka yang terjadi di didepan pintu masuk Pos polisi dan Taman kota pada Selasa 18 Februari 2020 lalu, terhadap korban Roberto Patiata. Hal ini diatur sebagaimana pasal 365 KUHP.

Selain itu, penerapan pasal tersebut setelah ketiga pelaku yakni, RL, HK, dan KN menjalani sejumlah pemeriksaan oleh tim penyidik kepolisian hingga akhirnya mengakui perbuatannya sementara satu rekannya AD, masih dalam perburuan Resmob Polres Kaimana.

AKP Ronal Manalu juga mengakui adanya kejadian pembegalan terhadap Korban Roberto Patiata, dalam peristiwa naas tersebut.

“Jadi singkat awalnya kejadian saat itu sekitar dini hari pukul 04.00 WIT korban atas nama Roberto Patiata, naik motor belok taman kota hendak kerumah keluarga untuk memberitahu ada keluarganya yang kecelakaan, pas di dekat pos polisi ada 4 orang yang memberhentikanya, 1 orang langsung meminta uang dan rokok, korban mengatakan tidak punya uang dengan rokok, kemudin datang 1 orang langsung keluarkan pisau dan katakan keluarkan barangmu, karena ketakutan korban berusaha melarikan diri, namun dua temannya mengatakan jangan ganggu orang,”Jelas kasat menirukan apa yang dikatakan korban Roberto.

Setelah meminta bantuan dan kembali dengan keluarga korban ke lokasi dimana korban diancam oleh 4 pelaku. Adapun barang bukti berupa motor saat itu sempat berhasil dibawa kabur, namun setelah upaya pencarian motor korban berhasil di temukan disebuah kampung di kota kaimana.

” Dicari ketemu motornya pada malam harinya, motor didapat di daerah kampung baru, setelah ditemukan identitas dan alamat pelaku, kelurga korban langsung mencari pelaku dan mendapatkan dua pelaku dan langsung dihajar oleh massa,”Terang kasat lagi

Sebelumnya kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek, namu karena massa yang begitu banyak dan demi keselamatan kenyamanan pelaku akhirnya diamankan di Polres Kaimana.

“Dua tersangka dijemput dan diamankn di Polres Kaimana dan ditahan, setelah di interogasi ditemukan satu pelakunya lagi sehingga jadi 3 dan satu masih DPO,”Terangnya

“Dengan adanya kejadian ini, saya himbau kepada masyarakat, pertama, kalau memang tidak ada keperluan jangan keluar tengah malam, kalaupun mendesak sekali, jangan sendirian, minimal dua smpai tiga orang, dan kami juga menghimbau kepada masayarakat untuk hindari mengkonsumsi Miras, karena semua permasalahan itu bersumber darimiras,”Tutupnya menambahkan. [JO – RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *