DaerahGarda Raja AmpatUncategorized

Pemda R4, Diminta Bantu Siapkan Anggaran Pembuatan Peta Zona Tanah

WAISAI, gardapapua.com — Dalam rangka menentukan Nilai Objek Pajak (NJOP) berdasarkan Harga Pasar kedepannya di kawasan Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat lebih maksimal, kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat diminta untuk bersama mendukung segera pembuatan Peta Zona Nilai Tanah.

Demikian hal itu diungkapkan oleh Kepala Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, propinsi papua barat Luter Mapandin, senin (3/2/2020), usai pelaksanaan rapat antara pemerintah daerah kabupaten Raja ampat melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

” Jadi dalam rangkaian pembahasan kerjasama ini, kami meminta agar pemerintah daerah dapat menyediakan anggaran pembuatan peta zona tana,”Ungkap Mapandin.

Tujuann kerja sama ini, Terang dia, adalah dalam rangka mempercepat Pemungutan PBB, dan BPHTB, yang akan menempatkan petugas dari BP2RD di loket kantor Pertanahan.

” Dan tentunya, kerjasama ini sesuai mekanisme, membutuhkan transparansi. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pelayanan sertifikat tanah, maupun pelayanan pertanahan lainnya,”Bebernya.

Sementara itu, Kata Luter, bahwa, masih banyak aset pemerintah daerah yang belum disertifikatkan dapat mempengaruhi Nilai jual Obyek Tanah (NJOP) di kabupaten raja ampat sangat rendah.

“Sehingga perlu adanya perubahan, dan menjadi perhatian bahwa masyarakat di distrik waisai banyak yang belum membayar pajak, dan tentunya menghambat peningkatan PAD,”Jelasnya.

Kepada media gardapapua.com, Kepala Pertanahan Raja ampat, lanjut mengatakan, bahwa secara khusus distrik waisai banyak yang terjadi saat transaksi jual beli tanah, sertifikat yang sudah di beli dijual kembali.

“Saya sangat mengharapkan agar pembuatan peta zona nilai tanah, ini nanti menjadi peraturan dan acuan dalam menghitung PBB bahkan BPHTB,”Tandasnya [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *