Channel YoutubeDaerahGarda Teluk BintuniHukum dan KriminalUncategorized

Desak Plt. Sekretaris KPU Bintuni Diganti, Masyarakat Geruduk Kantor KPU Bintuni

Klik Tautan Video Dibawah Ini :

BINTUNI, gardapapua.com — Puluhan masyarakat mengatasnamakan Aliansi Rakyat Papua dan Nusantara Peduli Pilkada 2020 Demokrasi Teluk Bintuni, Jumat (29/11/2019) pagi, melakukan aksi demo damai di halaman kantor KPU Teluk Bintuni.

Aksi demo seruan damai ini, oleh massa yang berkumpul sejak pukul 09.00 pagi hingga sore hari itu, dalam rangka menuntut dan menanyakan hasil keputusan tindak lanjut putusan DKPP nomor 218-PKE-DKPP/VIII/2019 tertanggal 20 November 2019 terhadap Plt. Sekretaris KPU Teluk Bintuni Ganem Seknun yang telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Lampiran Surat Keputusan DKPP

Sesuai pantauan, puluhan massa saat menggeruduk halaman kantor KPU Teluk Bintuni sembari menampilkan ragam tulisan dipamflet bertuliskan, Seruan Aksi KPU berupa, “copot Plt. Sekretaris KPU Teluk Bintuni karena mempermainkan, demokrasi teluk bintuni, carut-marut pemilu jangan terulang kembali”.

Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Teluk Bintuni, Tonny Urbon dalam orasinya menyampaikan, bahwa Seruan Aksi KPU yang dilaksanakan adalah merupakan seruan aspirasi masyarakat yang mengharapkan agar demokrasi bintuni jangan lagi ternodai oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

” Pada prinsipnya kami mendukung apa segala tindakan masyarakat sesuai undang – undang. Sehingga aliansi ini, minta supaya ganem seknum Plt. Sekretaris KPU Bintuni segera keluar dan diganti dari jabatannya selaku Plt. Sekretaris, sesuai putusan PKPU yang secara sah telah memutuskan yang bersangkutan melanggar kode etiknya saat pileg dan pilpres 2019,”Ucap Ketua DAP Tonny Urbon.

Ketua DAP Bintuni, Tonny Urbon saat berorasi

Orasi hal senada juga dilayangkan para tokoh pemuda Bintuni diantaranya seperti Roy Masyewi, Fransisco Yasie, dan Pieter Masakoda.

Fransisco Yasie misalnya, menurut dia, bahwa KPU Teluk Bintuni adalah lembaga pelaksana penyelenggara pemilu yang sudah tentunya harus independen.

Selain itu, melihat dinamika demokrasi perpolitikan di Kabupaten Teluk Bintuni, selaku tokoh pemuda intelektual meminta agar Plt. Sekretaris KPU Bintuni Ganem Seknum, agar mematuhi segala peraturan ketentuan yang telah di putuskan DKPP terhadapnya.

” Kami sebagai penerus daerah kami, dan atas nama masyarakat 7 suku bintuni, kami harap yang bersangkutan plt. Sekretaris KPU Bintuni Ganem Seknum agar pada jabatannya segera di gantikan dengan anak negeri tujuh suku yang memahami kultur dan budaya daerah dalam dinamika berdmokrasi,”Harapnya

Sementara itu, selaku Ketua KPU Bintuni, Herry Arius, E. Salamahu melalui Devisi Hukum Didimus Kambia,S.M, mengatakan, terkait kesimpulan aksi demo damai dan penyampaian aspirasi yang telah di layangkan oleh masyarakat dan telah diterima pihaknya selaku anggota komisioner KPU Teluk Bintuni akan segera melaporkan dan menyampaikan hal ini kepada pimpinan diatasnya, dan meneruskan isi petisi pernyataan masyarakat yang maja telah ditandatangani diatas kertas bermetrai 6000.

Adapun bunyi kutipan isi petisi itu yakni :

“PETISI PEMBERHENTIAN GANEM SEKNUN DARI JABATAN Plt. SEKRETARIS KPU KABUPATEN TELUK BINTUNI”

Yth. Sekretaris Jendral KPU RIT di Jakarta Yth Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat di Manokwari.

Salam Demokrasi,
Dengan hormat Negara Indonesia menganut paham Demokrasi yang salah satu prinsip dasarnya adalah menjamin hak politik warga Negara Hak politik yang termaktub dalam konstitusi adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum yang demokratis (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil) dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Penyelenggaraan Pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Wakil-Wakil di lembaga perwakilan, seiring dengan perkembangan kebutuhan sosial politik diperluas dengan pemilihan Kepala Daerah pada tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota.

Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemiliban Kepala Daerah yang demokratis merupakan ukuran keberhasilan Negara dalam menjamin terpenuhinya hak-hak politik warga Negara, sehingga keberhasilan tersebut hanya bisa dicapai dengan syarat penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala dacrah memiliki integritas dan profesionalitas Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang dan diberi kewenangan untuk melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dan operasional ditunjang oleh petugas sekretariat KPU secara berjenjang hingga tingkat Kabupaten/Kota yang berada dalam satu wadah manajemen kepegawaian dibawah Sekretariat Jendral KPU RI.

Mengingat pentingnya dukungan administratif dan operasional bagi KPU Kabupaten, maka integritas dan profesionalitas Sekretaris KPU Kabupaten sangat berkorelasi terhadap suksenya penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam upaya menjamin pelaksanaan pemilu yang demokratis, segenap aparatur keseretariatan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota diikat oleh seperangkat norma etik yang harus dijalankan dan ditaati.

Pelanggaran terhadap norma etik, menunjukkan ketidakmampuan aparatur pada Sekretariat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dalam menjaga integritas dan profesionnalitasnya sebagai bagian dari sistem pendukung penyelenggara Pemilu Pelaksana Tugas (Pit) Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Sdr. Ganem Seknun, berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam proses Pemilihan Umum tahun 2019 yang lalu, putusan ini termuat dalam perkara nomor 218-PKE-DKPP/ViII/2019 yang diputus pada tanggal 18 September 2019.

Fakta hukum ini menjadi alarm bagi demokrasi di Kabupaten Teluk Bintuni yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 mendatang Dengan fakta tidak profesionalnya Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, maka Hak Konstitusional rakyat Teluk Bintuni untuk memperoleh Pemimpin Daerah melalui suatu Pemilihan yang demokratis sesuai asas Pemilu berpotensi tidak dapat tercapai (dirugikan) jika Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni masih dijabat oleh Ganem Seknun yang nyata-nyata telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Untuk itu melalui Petisi ini kami yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Teluk Bintumi untuk Pemilu yang Demokratis, terdiri dari unsur Masyarakat Adat, Pemerhati Pemilu, Pengurus Partai Politik, Kelompok Pemuda dan tokoh perempuan masyarakat adat 7 suku Teluk Bintuni. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *