DaerahGarda Manokwari

BNNP PB Gelar Talkshow Gakkum Tindak Pidana Narkotika

MANOKWARI, gardapapua.com — BNNP Papua Barat melaksanakan Kegiatan Diseminasi Informasi P4GN melalui Talkshow dengan Tema “Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Kegiatan yang diselenggarakan bertempat di Lapas Klas IIB Manokwari, (16/10/2019) dihadiri peserta sebanyak 50 orang para warna binaan Lapas Kelas IIB, serta dihadiri Kabid P2M BNNP Papua Barat drg Indah Perwitasari, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari A Reza F Yunus, Kanit I Bagian Wasidik Polda Papua Barat Iptu Basri Sanusi, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Saptono. Dalam talkshow tersebut diikuti para narapidana yang terbelit kasus narkoba.

Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Tatang Suherman, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan BNNP Papua Barat merupakan hal positif. “Karena di Lapas Manokwari banyak nerapidana kasus narkoba. Mereka sering bertanya, tentang aturan dan hukum mengenai narkotika. Dari permintaan mereka ini, saya berkoordinasi dengan BNNP Papua Barat, hingga kegiatan ini bisa terwujud,”Ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Tatang Suherman.

Dijelaskan, bahwa untuk Lapas Kelas IIB Manokwari tercatat, jumlah narapidana khusus kasus narkoba itu sekitar 99 orang. 93 orang diantaranya merupakan pengedar, dan enam orang lainnya pengguna narkoba.

Sementara itu, Kabid P2M, drg. Indah Perwitasari, S.Kg, mengatakan, lewat kegiatan ini, penghuni Lapas Manokwari terkait kasus narkoba bisa menyampaikan langsung apa yang mereka rasakan.

“Disini kita bisa melihat langsung korban-korban penyalahgunaan narkoba. Selama ini, selama kita kunjungi, selalu mereka protes tentang penanganan hukumnya. Nah, dengan adanya talkshow ini, mereka bisa puas bertanya dan mendapat jawaban yang jelas, dari kejaksaan, pihak kepolisian, pihak pengadilan, dan dari kami BNNP Papua Barat,”Jelasnya

Beliau juga mengatakan selama ini yang mengatakan tidak adil penanganan hukumnya, sudah terjawab. “Dan lewat kegiatan ini juga, mereka ini bisa mengetahui proses hukum dari penyalahgunaan narkoba. Baik dari pihak Polda Papua Barat, kemudian di limpahkan ke Kejari Manokwari, dan diputuskan terpidana di PN Manokwari. Semuanya sudah jelas. Dan diharapkan para narapidana ini, bisa paham dan mengerti, proses hukum yang berlaku,”Terangnya

Sementara itu, IPTU Basri Sanusi, SH, selaku Kanit I Bagian Wassidik Dit Res Narkoba Polda Papua Barat, mengatakan dalam talkshow yang diadakan BNNP Papua Barat bersama Lapas Kelas IIB Manokwari, bisa menambah pengetahuan hukum terhadap para narapidana.

Agar, jika ada penindakan hukum terhadap narkoba itu tidak adil, karena ada oknum bantuan polisi, maupun aparat menggunakan narkoba tetapi tidak ditindak informasi hal seperti itu, untuk dilaporkan.

“Maka akan kami selidiki lebih lanjut. Karena, tidak ada di Indonesia yang kebal akan hukum. Semua bisa diproses jika terbukti melanggar aturan atau dalam hal ini menyalahgunakan narkotika. Jika ada narapidana yang mengetahui, oknum yang dimaksud, agar diberitahu,”Ujarnya

“Karena jika salah ya kita tindak. Dan informasi tersebut kita terima. Dan itu, belum menjadi bahan yang kuat, melainkan harus ada bukti, dan keterangan saksi yang kuat baru kita proses. Karena setiap penindakan harus ada bukti yang kuat bukan asal tangkap, semua harus dipertanggungjawabkan,”Tambahnya

Lebih lanjut, wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Saptono, S.H.,M.H, mengatakan saat persidangan harus ada saksi, barang bukti, dan pembuktian surat surat itu harus dihadirkan dan pembuat surat tersebut yang dinamakan sebagai saksi ahli. Pembuktian di pengadilan itulah yang menjadikan dasar dari pengambilan keputusan. [Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *