Headline newsNasionalPolitik

Filep Wamafma Janji Siap Advokasi dan Kawal Produk Hukum Daerah

MANOKWARI, gardapapua.com — DR. Filep Wamafma, SH., M. Hum,. C.L.A terpilih menjadi Wakil Ketua 2 Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Selasa (8/10). Terpilihnya Senator ini tentu saja dengan harapan dapat menjawab kebutuhan pemerintah daerah dibidang legislasi dari regional hingga ke pemerintah Pusat.

Filep Wamafma mengemukakan, dengan berada dalam lingkup tupoksi sebagaimana peran Anggota DPD RI yang merupakan representasi dari daerahnya. Filep berjanji, akan memastikan bahwa setiap raperda dan perda tersebut sejak telah dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Sebab, tugas dan kewenangan BULD, tak hanya saja berurusan dengan daerah pemilihan, namun semua daerah seluruh Indonesia menjadi urusan mereka.

“Berdasarkan fakta dan salah satu contoh soal, bahwa selama ini di Papua dan Papua Barat, tak sedikit rancangan produk hukum yang gagal ke pemerintah Pusat melalui Kemendagri,” ujar Filep Wamafma melalui siaran pers yang diterima

Menurut Wamafma, ada sistem pengurusan produk hukum ditingkat daerah ke pemerintah Pusat yang tidak kuat, sehingga setiap pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) sering terganjal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau kementerian lainnya.

Dan secara khusus untuk Papua dan Papua Barat, kata Wamafma, sistem ini lemah, baik di eksekutif tingkat provinsi, kabupaten kota demikian pula di legislatifnya. Untuk itu, sudah saatnya perlu diperkuat bersama sehingga dapat membantu memuluskan setiap produk hukum yang diperjuangkan di tingkat daerah ke pemerintah Pusat.

Oleh karena itu, kata Wamafma, berdasarkan kewenangan konstitusi lembaga negara yang diberikan kepadanya, ia berkomitmen akan mengawal dan memperkuat pemerintah daerah dalam mengadvokasi setiap produk hukum yang diperjuangkan, baik di tanah Papua dan seluruh Indonesia.

Senator yang berlatar belakang akademisi dan advokat ini, berjanji akan berjuang agar ada sebuah pedoman yang dikeluarkan pemerintah Pusat melalui Kemendagri agar mempermudah proses pengurusan setiap produk hukum dari daerah ke Pusat.

Untuk wilayah Papua dan Papua Barat, Filep menegaskan bahwa harus ada regulasi yang jelas dalam menjawab afirmasi regulasi khusus di daerah Papua dan Papua Barat, termasuk semua daerah di Indonesia.

“Yang jelas bahwa saya akan mengawal setiap produk hukum baik dari DPRD tingkat 1 dan DPR tingkat 2 hingga ke pemerintah Pusat. Apalagi kewenangan konstitusi sudah jelas buat kita dalam menjalankan tugas kita disini,” ungkap Wamafma usai ditetapkan menjadi waket 2 BULD DPD RI, Selasa siang.

Kata dia, setiap urusan para bupati di Papua dan Papua Barat untuk tahapan konsultasi ke pemerintah Pusat, khususnya di Kemendagri nantinya. Ia berjanji akan membantu advokasi bertemu kepala daerah, sehingga semua urusan yang berkaitan dengan produk hukum untuk berjalan dengan baik.

Sebagai informasi, bahwa fungsi legislasi sebagai berikut: Tugas dan wewenang: Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan Ikut membahas RUU.

Bidang Terkait antara lain Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan : Memberikan pertimbangan kepada DPR. Dan fungsi pengawasan. Tugas dan wewenang adalah  dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK. Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.

Adapun tugas dan kewenangannya diatur dalam UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menambah kewenangan DPD RI, yang diatur dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j yaitu “melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah”. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *