DaerahGarda Raja Ampat

Alfred Suruan, Ditunjuk Jabat PPATS Wilayah Kerja Waisai R4

WAISAI, gardapapua.com — Kepala distrik kota waisai kabupaten raja ampat Alfred Edison Suruan S.STP, ditunjuk untuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Wilayah Kerja Kota waisai, Kabupaten Raja Ampat.

Penunjukan ini kemudian dikukuhkan dalam prosesi Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS) Oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Papua barat, Rabu (25/9/19).

Sebagaimana dibacakan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi papua barat, Luther Mapadin, tentang penunjukan kepala distrik kota waisai kabupaten raja ampat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, dalam menjalankan tugasnya harus dilakukan sumpah Jabatan terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya sebagai (PPATS) wilayah kerja kota waisai kabupaten raja ampat propinsi papua barat.

Adapun Pelantikan ini juga diatur dalam surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Nasional Nomor 102/Kep-92.10/IX/2019 Tentang Peraturan penunjukan kepala distrik kota waisai sebagai PPATS wilayah kerja kota waisai.

Selain itu, yang bersangkutan juga diminta agar melaporkan keputusan-keputusan ini kepada kepala kantor pertanahan kabupaten raja ampat paling lambat tiga bulan sejak tanggal keputusan ini.

Sementara, apabila kepala distrik yang di tunjuk sebagai PPATS sebagamaina di maksud dalam diktum kesatu tidak melaksanakan kewajiban lapor dalam jangka waktu sebagaimana di maksud, maka keputusan penunjukkan yang bersangkutan batal demi hukum.

“Untuk itu setelah mengangkat sumpah janji Sebagai PPATS kepala distrik yang ditunjuk wajib memasang papan nama jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di kantornya,”Imbuh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi papua barat, Luther Mapadin.

Juga, sebelum melaksanakan tugas sebagai pejabat PPATS agar kepada pejabat yang telah ditunjuk menyampaikan contoh tanda tangan, paraf dan stempel jabatan, kepada kepala kantor pertanahan kabupaten raja ampat.

Selanjutnya berita acara pengangkatan sumpah janji yang bersangkutan sebagai Pejabat PPATS, wajib disampaikan kepada kepala kantor badan pertanahan nasional propinsi papua barat, Bupati Raja ampat, dan ketua pengadilan negeri yang mempunyai wilayah hukum meliputi kabupaten raja ampat. [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *