Bupati, Wabup dan Sekda Beri Contoh Pengembalian Kendaraan Dinas
TEMINABUAN, gardapapua.com — Bupati, Wabup dan Sekda kabupaten sorsel mengembalikan sejumlah kendaraan dinas.
Hal itu, sebagai langkah menindaklanjuti gerakan penertiban aset dalam rangka rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua Barat Tahun 2019.
Kegiatan itu dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sorong Selatan, dalam acara penyerahan kembali barang milik daerah (BMD) yang digelar bertempat dilapangan apel kantor Bupati Sorong Selatan, Jumat, (6/09/2019) yang dirangkaikan dalam apel Jumad Pemda Sorong Selatan kemarin.
Dalam acara ini Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, SE, lalu menyerahkan kembali 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport ,dan Ford Ranger Wiltruck, dengan kualisifikasi baik dan lengkap.
Wakil Bupati Sorong Selatan Drs Martinus Salamuk menyerahkan 1 unit kendaraan roda empat dinas merk Toyota Kuda, sementara Sekretaris Daerah Sorong Selatan Dance Yulian Flassy,SE,.M.Si, menyerahkan kendaraan roda empat dinas Toyota Avansa dengan kualisifikasi baik dan lengkap, yang diterima langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sorong Selatan Frans B Kewetare,SE.
Dalam arahanya bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli.SE, menjelaskan, acara penyerahan kembali barang milik daerah (BMD) kali ini, adalah dalam rangka menata kembali aset daerah secara Nasional dan ini telah diberlakukan bagi seluruh kabupaten di Indonesia. Dan ini merupakan hal wajib yang harus dilakukan semua pegawai yang telah pensiun dan yang telah berhenti menduduki suatu jabatan serta pegawai atau pejabat yang memiliki kendaraan lebih dari 1 kendaraan.
“ Jika tidak dikembalikan sampai dengan akhir bulan ini pihak KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian akan melakukan tindakan secara paksa mengambil kendaraan dinas masing masing jelasnya, hal serupa juga diminta agar fasilitas rumah dinas juga harus dikembalikan ke Negara bagi pegawai atau pejabat yang sudah pension,”Jelasnya.
Bupati Samsudin juga menambahkan bahwa bagi pegawai ataupun pejabat yang telah pindah tugas ke kabupaten lain atau wilayah lainya juga diminta agar harus mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemerintah daerah setempat yang memberikan kendaraan ataupun rumah dinas yang dimilikinya jika status P3D nya belum diserahkan oleh pemda asal.
Demikian juga halnya untuk kendaraan dinas jenis kendaraan roda 2 jika dimiliki lebih dari 1 ataupun sudah pension hendaknya kendaraan tersebut harus dikembalikan.
Bupati juga menghimbau kepada para pejabat atau pun ASN dilingkungan Pemkab Sorong Selatan untuk segera melaporkan LHKPN karena saat ini Sorong Selatan baru terdata sekitar 43 % yang melaporkan LHKPN.
Untuk itu, diharapkan keseriusan dari semua pegawai maupun pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan perbendaharaan negara. [EB/RED]