DaerahHukum dan Kriminal

Banjar Nahor : Dugaan Korupsi Dana Hibah Mitra Kesbang Pol Mansel Tetap Diproses

MANOKWARI, gardapapua.com — Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Banjar Nahor, menegasakan, Kasus dugaan korupsi yang melibatkan, PS, bendahara Kesbang Pol Kabupaten Manokwari Selatan, akan tetap ditindaklanjuti. Hal ini dikatakan Banjar Nahor, kepada sejumlah awak media saat diwawancarai, Kamis (08/08) di kantor Kejaksaan.

Penegasan Banjar Nahor, sekaligus menepis tuduhan yang dilontarkan oleh segelintir orang, bahwa pihak kejaksaan hanya mau mencari-cari kesalahan dalam kasus tersebut.

“Wah, siapa yang bilang kalau kami mencari-cari kesalahan, tidak benar itu, kami akan tetap melanjutkan kasus itu,” ujar Banjar Nahor

Pada pemberitaan sebelumnya, sekertaris daerah, kabupaten Mansel, memerintahkan PS, yang kala itu ditujuk dbagai bendahara kegiatan, untuk membuka rekening di Bank Papua, dan menyetor uang sebesar 700 juta, namun ,PS tidak membuka rekening, dan uang tersebut dimasukan ke rekening pribadinya.

Dari data yang dioeroleh media ini, pihak pemerintah Mansel, telah memerintakan PS untuk mengembalikan uang tersebut. Hal ini, Mengacu pada print out rekening, dan Sekda Mansel telah memanggil PS, sebagai Bendahara Kegiatan dan membuat kesepakatan dengan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, berupa pengembalian dana tersebut paling lambat tanggal 12 Oktober 2018, dan bila tidak dilakukan maka akan diproses secara hukum.

Pemanggilan serupa dilakukan Wakil Bupati pada tanggal 20 September 2018, dan memerintahkan kepada yang bersangkutan agar menandatangani pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dan melaksanakan pengembalian tersebut.

Hingga tanggal 1 Oktober 2018, PS belum menandatangani pernyataan tersebut, bahkan diketahui yang bersangkutan mengajukan agar jumlah yang dikembalikan diturunkan jumlahnya, dari awalnya Rp. 500.000.000,00; turun menjadi Rp. 400.000.000; hingga akhirnya turun menjadi Rp. 120.000.000,-. Hingga memasuki Bulan November 2018, belum ada tindak lanjut, berupa pengembalian dari Bendahara Kegiatan maupun pelimpahan untuk dilakukan proses hukum terkait penyalahgunaan Dana Hibah Mitra tersebut. [KK/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *