DaerahHukum dan Kriminal

Timsus Rajawali Bekuk Pelaku Curas di Merauke

MERAUKE, gardapapua.com — Timsus Rajawali Polres Merauke berhasil mengamankan dua (2) dari tiga (3) terduga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) di Wilkum Polres Merauke.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal, senin (15/7/2019), mengungkapkan, berhasil tertangkapnya para pelaku curas, oleh timsus rajawali hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam.

” Berawal dari kejadian pencurian dan kekerasan yang terjadi pada hari minggu tanggal 15 juli 2019, sekitar jam 15.00 Wit di pantai lampu Satu, terhadap korban berinisial GS, Timsus Rajawali berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu 1 jam,”Ucap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal

Senada di jelaskan oleh Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Suhardi, bahwa korban GS yang saat itu sedang duduk di pinggir pantai Lampu Satu dan menunggu ayahnya yang sedang latihan menyetir mobil di pantai. Tiba tiba datang 2 orang pelaku yang berinisial TB dan LY mendekati Korban.

“Jadi pelaku ada 3,yang 2 datang mendekati korban,yang 1 berinisial IG menunggu di tempat yang agak jauh untuk memantau situasi, kemudian pelaku LY yang memegang parang langsung mengambil HP dan tas milik korban dan melarikan barang-barang tersebut,”terang Kasubbag Humas

Dimana usai mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian dan kekerasan,Timsus rajawali langsung bergegas untuk mencari pelaku.

“Kejadian pukul 15.00 Wit,Satu jam kemudian pukul 16.00 Wit, pelaku beriniasial IG berhasil diamankan di Jl. Arafura Buti,setelah mendapat 1 orang pelaku,dilakukan pengembangan untuk menggali informasi tentang keberadaan 2 pelaku yang melarikan diri,lalu Sekitar jam 17.00 Wit, 2 pelaku berinisial TB dan LY berhasil diamankan di Jl. Ndoremkai”.Ungkap Kasubbag Humas

Lanjutnya, Dari tangan LY berhasil diamankan 1 unit HP Vivo 1719 warna putih dan uang tunai sebesar Rp.35.000 serta 1 buah tas tangan warna hitam ditemukan di pepohonan bakau Pantai Lampu Satu.

“Atas kejadian tersebut,ketiga pelaku di bawa ke mapolres merauke beserta barang bukti untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut”.Ujar AKP Suhardi. [Syahril/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *