Tuntut Pesangon, BLUD UPTD KKP Kepulauan R4 di Palang Sejumlah Karyawan
WAISAI, gardapapua.com — Sejumlah karyawan BLUD UPTD KKP Kepulauan di Kabupaten Raja Ampat, Senin (1/7/2019) terpaksa melakukan aksi pemalangan di kantornya sendiri.
Dalam aksinya Masa menuntut agar jumlah pesangon yang merupakan hak mereka segera dibayar. Sejumlah karyawan ini berasal dari Tenaga lepas kontrak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) Pengelolaan Kepulauan Raja Ampat di dibawah naungan dinas Kelautan Perikanan Propinsi Papua Barat.
Menanggapi hal ini, saat di konfirmasi awak media, Kepala BLUD UPTD Kepulauan Raja Ampat Syafri, menyatakan, bahwa aksi demo ini hanyalah salah paham, para tenaga kerja dan terkait masalah aturan internal.
” Aksi tadi ada hanya miskomunikasi antara kenyataan sesungguhnya, masalah aturan peralihan UU 23 menyebabkan peralihan pengelolaan kawasan dan bubarnya kantor dan sebagainya terkait dengan tenaga pekerja,”Ujarnya.
” Sejumlah Tujuh Orang yang menuntut hak-hak tadi menurutnya ada yang mengajukan diri atau mencalonkan diri menjadi anggota Dewan, otomatis mengundurkan diri dari BLUD, UTPD,”Tambahnya menuturkan.
Adapun tuntutan pembayaran pesangon ini berkisar dari tahun 2014-2017, Sedangkan 1 januari 2018 mereka sudah tidak dikontrak.
” Jadi harapan saya tetap konsen untuk perhatikan mereka punya hak, dalam waktu yang tidak terlalu lama rekomendasi sudah keluar, berdasarkan rekomendasi itu kita ajukan ke propinsi lagi saya juga tidak bisa bertindak sendiri masih ada atasan saya,”Tukasnya,
Sementara itu, melalui mediasi, dari Pimpinan BLUD, UPTD disnakertrans antara dan SPTKT para Pemalang bersangkutan, berjanji akan membuka palang ini, dan diterima kesepahaman ini oleh para kedua belah pihak.
” Kami harap para pihak yang bersengketa tetap bersabar, karen prosedural bukan soal waktu lamanya dan sebagainya pada prinsipnya kami bersedia membayar tetapi semua ada aturannya,”Jelas Kepala BLUD UPTD Kepulauan Raja Ampat Syafri.
Terpisah, Koordinator aksi, Rudi dimara menuntut agar pembayaran pesangon ini dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
” kami meminta pesangon karena kami kerja di kantor itu sudah enam sampai tujuh tahun dan sesuai dengan undang- undang harus dibayar yang namanya pesangon,mengacu pada undang- undang Nomor 13 tahun 2013 itu bahwa ketika kita dipekerjakan yang namanya perjanjian waktu tertentu itu diatur bahwa setiap orang yang kerja lebih dari 3 tahun mendapatkan yang namanya pesangon, Nah dengan adanya acuan dari undang- undang tadi sehingga per desember 2018 kemarin saya mencoba kordinasi dengan kepala kantor BLUD,”Terang Rudi.
Aksi itu juga mendapat penawaran dari disnakertrans kabupaten Raja Ampat satu minggu untuk membuat rekomendasi yang nantinya diantar oleh Kepala blud ke kantor BLUD propinsi papua barat, untuk mengusulkan rekomendasi lagi dari kepala dinas kelautan propinsi untuk segera diselesaikan, perkara sengketa ini.
” saya juga berharap pimpinan Blud segera bayar sesuai Undang- undang saya tidak mau negoisasi lain, kalau tidak diselesaikan saya akan mencoba menggunakan jalur lain saya tidak akan mundur karena saya berharap mereka bayar saya juga maunya teman- teman diperlukan baik oleh Kepala blud sesuai kesepakatan dan koridor saat perekrutan tenaga kerja berdasarkan amanah undang- undang,”Pungkas Rudi [DM/Red]