Hukum dan KriminalPolitik

5 Komisioner Maybrat Telah Diperiksa Gakumdu Bawaslu PB, Sebatas Klarifikasi?

MANOKWARI, gardapapua.com — Diketahui sebanyak 5 Komisioner penyelenggara Pemilu 17 April 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat telah memenuhi unsur pemanggilan pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Tim Bawaslu papua barat, dan telah mengikuti proses rangkaian pemeriksaan pertama pada tingkat provinsi Papua Barat, Sabtu (1/6/2019) malam di Manokwari.

Rionaldo Parera selaku Koordinator Divisi penanganan pelanggaran bawaslu provinsi Papua Barat, kepada gardapapua.com, minggu (2/6/2019) saat dihubungi via seluler menjelaskan, bahwa pemeriksaan kemarin yang telah dilakukan pihak Bawaslu Papua Barat terhadap Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Maybrat adalah tentang meminta klarifikasi atas sejumlah tudingan dan laporan terhadap adanya dugaan penyelewengan dan tindakan pelanggaran kode etik anggota pada perhelatan pemilu serentak 17 April 2019 lalu.

” Jadi pemeriksaa itu adalah tentang temuan kami dan juga menindaklanjuti beberapa laporan tentang kinerja yang menyalahi aturan oleh sekretariat dan komisioner KPU Maybrat yang dinilai melanggar tata cara dan kode etik dalam perhelatan pemilu serentak pada 17 April 2019 kemarin, “Ujarnya

Pemeriksaan tersebut adalah masih sebatas proses tahapan klarifikasi. Dimana, selaku pihak Bawaslu Papua Barat dalam hal ini bidang divisi penanganan pelanggaran pemilu telah melayangkan sejumlah pertanyaan dan juga langsung dijawab kepada pihak sekretariat dalam hal Sekretaris dan Operator, juga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat, dan berjalan lancar dihadiri 5 komisioner KPU Maybrat.

” Terkait hasil itu, kami akan kaji lagi. Apabila itu terbukti ada pemenuhan unsur pelanggaran kode etik yang terjadi atau dilakukan maka kami akan teruskan kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu dalam hal ini DKPP, “Terangnya

Lebih lanjut dibeberkan Parera, bahwa proses yang ditangani oleh pihak tim bawaslu papua barat adalah terkait pemenuhan sidang kode etik, melalui proses tahap klarifikasi. Sedangkan proses penindakan pelanggaran pidana sebelumnya yang ditangani juga jajaran Gakumdu kepolisian tetap masih bergulir terhadap 5 komisioner KPU Maybrat.

” Jadi proses pidana sementara telah berjalan juga, tapi kami di tim bawaslu papua barat hanya tangani proses etiknya,”Jelasnya menerangkan.

Sembari menegaskan, bahwa pihak tim bawaslu papua barat tidak ada kompromi dan proses ini tetap berlanjut.

” Intinya percaya pada kami, saya secara pribadi tindak tegas perkara seperti ini jika terbukti telah melecahkan demokrasi politik masyarakat di tanah papua, khususnya di Papua Barat, “Tutupnya. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *