DaerahSudut Pandang

Polda Papua dan Divisi Humas Polri Gelar Literasi Generasi Milenial Anti Hoax

JAYAPURA, gardapapua.com — Meminimalisir dan mengantisipasi pemberitaan hoax yang sering disebar melalui medsos, Polda Papua bersama Divisi Humas Polri menggelar program literasi digital atau literasi media sosial.

Kapolda Papua Brigjen Pol Rudolf A Rodja disampaikan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, SH, melalui siaran persnya menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut digelar pada, Kamis (16/5) kemarin, pukul 13.00 Wit, bertempat di Hotel Aston Jayapura.

Kombes AM Kamal menjelaskan, kegiatan Literasi Generasi Millennial Anti Hoax Bersama Divisi Humas Polri Di Wilayah Hukum Polda Papua, guna mengajak kaum muda semakin bijak bersosial media.

” Tujuannya agar bersama generasi muda atau yang dikenal generasi milenial kita bisa bersama tangkal dan lawan berita hoaks, “Ucapnya

Sementara itu, mewakili divisi Humas Polri, Kombes Pol Heru Yulianto S.I.K, senada dalam sambutannya mengatakan kegiatan literasi pada tahapan ini, sangat menekankan agar setiap individu dapat mengekspresikan dirinya. Namun tentunya memperhatikan kaidah – kaidah dan konten yang akan hendak diunggah.

” Ada hal-hal yang terkadang kita temukan dalam berinteraksi di internet ada konten-konten yang mengandung unsur-unsur Pornografi dan Pornoaksi Sara fitnah dan Hoax yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas. Pada titik inilah pihak Kepolisian harus menjalankan undang-undang untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban. untuk itu Polri tentu akan mengambil langkah-langkah baik Pre-emtif, Preventif maupun penegakan hukum, sehingga bijaklah bersosial media, “Papar Kombes Pol Heru Yulianto S.I.K.

” Pada kesempatan ini saya ingin memberikan penekanan bahwa dengan mengerti dan memahami penggunaan media online dan media sosial yang benar bijak dan cerdas,”Tambahnya mengingatkan

Sehingga, melalui kegiatan literasi media ini, para penggiat media sosial dan online dapat meraih banyak manfaat tanpa melakukan pelanggaran hukum dan sebaliknya para penggiat media sosial dan online yang serampangan tanpa mengindahkan aturan di dunia maya ini dapat berimplikasi pada proses hukum yang merugikan diri sendiri dan masyarakat umum. [Red/HMs/Ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *