Aspirasi RakyatDaerah

Tentang Kursi Jabatan Kapolda PB, Kapolri Tito Diingatkan ‘Janjinya’, Ini Selengkapnya

MANOKWARI, gardapapua.com — Pro – kontra tentang kursi jabatan Kapolda Papua Barat kembali mencuat.

Ini dilayangkan sejumlah pihak yang merasa oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, tidak menepati janji menempatkan sosok jenderal Orang Asli Papua (OAP) untuk memimpin Korps Bhayangkara jajaran Polda Papua Barat.

Pelayangan bentuk kekecewaaan salah satunya dari pemimpin legislatif dewan perwakilan rakyat provinsi papua barat Pieters Kondjol.

Sebagai ketua DPR Papua Barat Pieters Kondjol kepada gardapapua.com, sabtu (27/4/2019) mengatakan, bahwa sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap pengabdian Bpk Brigjen Rudolf Rodja selama di Papua Barat sebagai pemimpin jajaran Korps Bhayangkara di Polda Papua Barat kurang lebih hampir memasuki dua tahunan ini.

Namun seperti sebelumnya, menurut dia, bahwa Kapolri Tito Karnavian, dianggap seperti melupakan janjinya dan mengabaikan implementasi UU Otsus tentang keberpihakan kepada orang asli papua, memimpin dinegerinya sendiri.

” Sebagai ketua DPR Papua Barat saya minta dan tagih lagi janji Kapolri Tito Karnavian tentang menetapkannya Pati Polda Papua Barat seorang jenderal OAP,”Ucap Ketua DPR PB Pieters Kondjol

” Tanggal 18 maret 2019 adalah pertemuan kedua antara Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan dengan Kapolri Tito Karnavian, beliau (Kapolri, red) sudah berjanji bahwa nanti akan menetapkan jenderal OAP di Polda Papua Barat sebagai pengganti Bpk Rudolf Rodja, namun kenyataan pada sprint TR Kapolri nama itu Bpk Petrus Wayne atau PW2 tidak ada, dan justru orang lain yang kembali masuk di Polda Papua Barat??, “Tambahnya mengatakan.

Lanjut dia, bahwa DPR Papua Barat, yang merupakan lembaga perwakilan suara dan rumah menampung aspirasi rakyat di Tanah Papua dalam sistem parlemen sangat kecewa dengan keputusan, tentang rotasi dan mutasi sejumlah pejabat tinggi (Pati,red) khususnya di korps Polda Papua Barat, sesuai bunyi lampiran telegram Kapolri nomor: ST1202/IV/KEP./2019 tertanggal Jumat (26/4), yang ditandatangani AS SDM Kapolri, Irjen Eko Indra Heri.

” Kemarin kan sudah dijanji kepada rakyat papua di Provinsi Papua Barat bahwa Kaka Kecil Petrus Wayne atau PW2 masuk, terus begini kami mau bilang apa kepada rakyat?? Rakyat nanti akan menuding kami sebagai wakilnya di parlemen tidak menjalankan baik roh amanah UU Otsus itu, padahal kami sudah bekerja dan berkordinasi bukan sekali. Buktinya pada tanggal 18 maret 2019 kemarin, pak gubernur sudah bertemu lagi pak Kapolri, “Jelasnya

Petrus Kondjol lalu menegaskan, bahwa lahan kepimpinan di Tanah Papua jangan dijadikan sebagai bagian mendapatkan promosi jabatan dan ambisi.

“Jangan jadikan kami ditanah papua tempat untuk datang bisa promosi jabatan saja, kami punya amanah dan UU Otsus, tolong diingat itu dan kecuali jika disini tidak ada orang papua yang sudah memenuhi unsur itu boleh, “Keluhnya

Selaku pimpinan tertinggi DPR PB, tegas dia sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Gubernur sebelumnya melakukan tahapan kordinasi tentang keberpihakan Orang Asli Papua (OAP) sesuai amanah dan roh UU Otsus harus di lakukan.

” Kami pada intinya baik DPR PB, MRPB akan bersepakat mendukung Gubernur dan kami tagih janji Kapolri dalam melaksanakan implementasian UU Otsus itu, “Tukasnya.

Sementara itu, Ketua STIH Manokwari Filep Wamafma, SH.,M.Hum melalui sebuah percakapan di group Whatsapp, sabtu (27/4/2019) mengharapkan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian harus menjelaskan kepada Masyarakat papua tentang kenapa Aspirasi Masyarakat papua dan Persetujuan Gubernur Papua Barat serta rekomendasi lembaga kultur adat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) tidak direspon oleh Kapolri.

” Apakah faktor penyebabnya sehingga usulan tersebut tidak dapat di proses yang berikut adalah Kapolri harus menjelaskan kepada masyaraka papua dan Pemerintah Daerah tentang bagaimana Kedudukan UU Otsus di hadapan Instutsi Kepolisan ini sangat penting agar persoalan ketidak percayaan rakyat papua terhadap Otsus makin jelas adalah suatu harapan atau Keniscayaan,”Terangnya melalui diskusi percakapan di group Whatsapp tersebut.

Sebab dengan peristiwa hukum seperti ini harusnya meyakinkan kepercayaan Orang Asli papua (OAP). bahwa sesungguhnya, Otonomi Khusus suatu keniscayaan untuk dapat di laksanakan secara utuh haruslah diperhatikan dan dimplementasikan.

Sehingga, Kapolri patut menjawab aspirasi masyarakat papua terkait dengan pengangkatan Kapolda Orang Asli papua (OAP), sesuai UU Otsus nomor 21 tahun 2001 itu untuk Tanah Papua, khususnya pada wilayah pemerintahan dan teritorial kepolisian Polda Papua Barat.

” jika ditelusuri lebih jauh maka sudah ada surat Gubernur Papua Barat dan MRPB memberikan persetujuan dan rekomendasi Kepada Bapak Petrus Wayne sebagai kapolda papua Barat. jika Kapolri mengesampingkan syarat persetujuan Gubenur berarti telah terjadi penyimpangan hukum luar biasa karena bukan sekali tetapi sudah berkali – kali peristiwa pergantian Kapolda Papua barat oleh Kapolri bertentangan dengan UU Otonomi Khusus,”Tandasnya. [KK/Ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *