Aspirasi RakyatSudut Pandang

Dugaan Membludak DPTB Tak Wajar, Begini Jawaban Bawaslu Bintuni

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Pileg dan Pilpres serentak pada Rabu (17/4), masih menyisahkan sejumlah persoalan.

Salah satu persoalan yang cukup menonjol, adalah adanya protes sekelompok warga terhadap kinerja KPU Teluk Bintuni atas dugaan terjadinya lonjakan suara, bagi pemilih pindahan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), khususnya di distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, pada wilayah beroperasinya perusahaan LNG Site Tangguh.

Selain itu ancaman tak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangpahaman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap mekanisme dan prosedur yang ada, seolah telah menjadi persoalan yang rutin dan pasti terjadi dalam setiap pemilihan.

” Kita semua mengharapkan pesta demokrasi kali ini di kabupaten Teluk Bintuni berjalan sesuai instruksi KPU RI. Sehingga kerja KPU sebagai instrumen demokrasi melahirkan Wakil Rakyat di Parlemen daerah yang kita harapkan Amanah,”Ungkap chiko Yasie, salah satu pemuda sumuri, melalaui siaran persnya diterima gardapapua.com, minggu (14/4/2019).

Dimana dalam beberapa minggu sepekan terakhir, pasca menindaklanjuti pada kesimpulan daftar pemilih tambahan yang telah di lakukan di Bintuni dalam berita acara, hasil perbaikan DPT paling signifikan terjadi di LNG Site Tanggu.

Terpantau dari hanya DPT awal sekira 900an naik signifikan menjadi 3000 sekian. Selain itu, sangat disesalkan dalam Berita Acara tersebut tidak ada klasifikasi pemilih (pemilaan).

” Sehingga kita tahu hak pemilihnya dari mana saja. Apakah sekitar 3000 sekian ini hanya yang memilih presiden atau memilih 5 kartu suara sekalian?,”Keluh Yassie.

Lanjut dia, mestinya KPU Kabupaten Teluk Bintuni sebagai perpanjangan tangan KPU RI di daerah diharapkan dapat bekerja secara profesional dan menjaga marwah serta independensi KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi.

” Ini perlu di klasifikasi (di bedakan) sehingga masyarakat bisa paham 3000 suara ini jatuh ke presiden atau tidak. Kalau DPTtb Bintuni berubah, harusnya di perjelas di berita acara. Karena di berita acara tidak ada rasionalisasi. Ketakutan ada permainan DPT karena tentunya kita semua punya kepentingan politik di sana,”Serunya

Sembari menambahkan, tentunya merupakan langkah – langkah untuk mendidik, mengedukasi masyarakat agar dalam turut serta menyukseskan pesta pemilu 2019 tentu harus jujur, adil dan rahasia. Maka, KPU Bintuni diminta segera mengklarifikasi membludaknya TPS dan DPTb di LNG Site.

” DPTB itu menuai kecurigaan karena tidak ada penjelasan per-item, atau di pilah,”Cetusnya

Terpisah, saat dikonfirmasi oleh redaksi gardapapua.com via seluler, Minggu (14/4/2019) malam Supiah Tokomadoran, S.Pd, MM, Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, koordiv., Hukum, Data dan Informasi menyatakan bahwa, mengenai adanya jumlah penambahan data atau pembaharuan pada DPTB tersebut benar adanya.

Supiah mengaku pihak Bawaslu Teluk Bintuni masih melakukan rangkaian koordinasi dan telah menyurati KPU Teluk Bintuni sejak Jumat (12/4/2019) kemarin. Hal inipun merupakan ketegasan dan instruksi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat.

” Jumlah total angka perubahan DPTB hingga minggu (14/4/2019) adalah 3764. Itu untuk distrik sumuri. Sehingga kami telah menyurati ke KPU Teluk Bintuni, untuk melakukan pemilaan. Saya sudah menyurati KPU sejak jumat kemarin supaya di pilah – pilah agar tidak terglobal,” Terang Supiah Tokomadoran, S.Pd, MM, Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, koordiv., Hukum, Data dan Informasi.

Hal itu, Sesuai dengan PKPU nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri, daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Juga alasan pindah memilih, karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara; menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.

Supiah lalu menjelaskan, sebelumnya juga pihaknya telah berupaya untuk bagaimana sasaran DPTB ini baiknya memang adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini dengan maksud, jika berdasar pada angka jumlah 3764 DPTB yang ada, serta keterbatasan waktu dikuatirkan tak dapat terjangkau baik.

” Namun dari sekitar 25 TPS yang ada, ternyata tidak lagi ada penambahan TPS. Sehingga informasi dari staf yang saya tugaskan untuk mengawal ini, kemungkinan tetap koordinasi melakukan peleburan masih akan di lakukan, “Imbuhnya. [KK/Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *