Hukum dan Kriminal

Begini Syaratnya, Jika Lembaga Dan Media Asing Turut Awasi Pemilu

MANOKWARI, gardapapua.com — Kepala kantor Imigrasi kelas II Non TPI Manokwari, perwakilan provinsi Papua Barat, Bugie Kuniawan, mengaku khilaf saat mengelurkan pernyataan saat hendak diwawancarai beberapa wartawan, dan menyatakan bahwa lembaga pemantau serta media Asing dilarang melakukan pemantaun dan peliputan saat Pemilu di wilayah Provinsi Papua Barat.

Bugie membenarkan bahwa dirinya mengeluarkan pernyataan tersebut, hanya saja, dia tidak menyampaikan alasan pelarangan itu. Beberapa alasan itu adalah terkait sejumlah perijinan yang wajib dilengkapi baik dari kementerian luar negeri dan pihak bawaslu, serta jajaran terkait hingga ke tingkat daerah.

Demikian disampaikan Bugie, saat menyampaikan pernyataan kepada sejumlah wartawan yang berlngsung di Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Manokwari, Perwakilan Provinsi Papua Barat di Arfai.

“Kami tidak melarang media asing melakukan peliputan, yang kami maksud adalah, lembaga dan media asing yang tidak mengantongi ijin dilarang meliput Pemilu di Papua Barat,”Tutur Bugie.

Bugie menjelaskan, Saat, dan Pasca Pemilu 2019, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi telah berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Bawaslu, aparat intelijen, serta aparat peneggak hukum dan seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asnig (PORA) hingga tingkat kecamatan untuk mengawasi keberadaan pemantau dan junalis asing menjelang, pada saat, dan sesudah pemilu 2019.

Dijelaskan bahwa, lembaga pemantau asing yang ingin terlibat dalam pemantauan pemilu di Indonesia harus memenuhui sejumlah syarat seperti izin melakukan kinerja pemantauan pemilu yang didapat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

” Jadi selain itu pemantau asing juga harus lembaga resmi yang terakreditasi oleh Badan Pebngawas Pemilu (Bawaslu),”Tukasnya [KK/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *