Berstatus Tersangka, Masyarakat Adat Desak Mantan Ketua Bawaslu PB Segera Di Tahan
MANOKWARI, gardapapua.com — Masyarakat adat papua menuntut Kajati Papua segera tangkap mantan ketua Bawaslu Papua Barat Alfredo alias AN (50th) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran terhadap Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Sebesar Rp. 2 miliar rupiah tahun anggaran 2015 pada badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) provinsi papua barat.
Hal ini didesak masyarakat adat yang berasal Mansel, Bintuni, pegaf, RajaAmpat dan Sorsel, serta Manokwari, dan Aktivis Papua saat melakukan orasi demo damai di halaman kantor kejaksaan negeri Manokwari, senin (25/3/2019) siang.
Hadir mendampingi perwakilan para masyarakat adat ini yakni Ketua DAP Wilayah III Doberay Mananwir Paul Mayor, Timotius D Yelimolo selaku kordinator lapangan aksi demo damai, Markus Yenu perwakilan aktivis Papua, dan Direktur LP3BH Manokwari Yan Ch Warinussy.
Penetapan AN (50th) yang juga masih aktif menjabat selaku Komisioner Bawaslu Papua Barat (2017-2022) sebagai tersangka, ini berdasarkan surat penetapan nomor : 04/ T.1/ Fd.1/ 01/ 2019 tanggal 16 Januari 2019.
” Kami kasi jangka waktu 3 hari dari sekarang mantan ketua bawaslu papua barat alfredo segera ditangkap dan ditahan menyusul pelaku lainnya GM, MI yang telah lebih dulu ditahan, “Ucap Timotius D Yelimolo selaku kordinator lapangan aksi demo damai tersebut
Senada ditambahkan oleh Ketua DAP dalam menyampaikan orasinya berpendapat bahwa penanganan kasus ini seperti tajam kebawah tumpul keatas, alias jajaran terkesan seperti ada pembiaran kepada mantan ketua bawaslu papua barat ini.
“Orang yang awam saja pasti tau bahwa sekretaris, dan bendahara kalau sudah di tahan maka ketua juga. Sebab dalam proses adminiatrasi ini kan ketua itu sebagai pemanggung jawab. Jadi jadikanlah hukum itu sebagai panglima, “Cetus Ketua DAP III Wilayah Doberay Mananwir Paul Mayor
Selain itu, poin penting desakan masyarakat adat ini adalah, jikalau terdakwa GM, dan MI tinggal menunggu putusan hakim, maka hal sama harus berlaku kepada AN alias Alfredo mantan ketua Bawaslu Papua Barat Itu.
Masyarakat adat juga menyebutkan, bahwa sangat disayangkan ada oknum tersangka kasus dugaan korupsi yang masih dipercayakan menjadi anggota di lembaga pengawasan pemilu, yang seharusnya terbebas dari adanya oknum – oknum tersebut.
” Bawaslu harus steril dan tidak bermasalah hukum, ini negara hukum, kejati papua jangan masuk angin. Tangkap yang masih berkeliaran nikmati gaji dan fasilitas negara,”Sebut mereka sebagaimana tertuang dalam selebaran spanduk pernyataan sikap masyarakat adat.
“Kejati papua lemah dan tidak bergigi, mantan ketua, sekretaris, bendahara bawaslu papua barat status tersangka, tapi sekretaris dan bendahara ditangkap dan sudah diproses hukum (terdakwa), ketua bebas berkeliaran dan masih menjabat komisioner bawaslu papua barat,”Tambah desakan masyarakat adat tertulis itu.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Manokwari Reza F. Junus ketika menjawab orasi masyarakat adat didampingi sejumlah jajaran pejabat kejaksaan negeri manokwari lainnya menegaskan, bahwa dengan desakan sebagaimana telah disampaikan oleh masyarakat, secepatnya jajaran kejari manokwari akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan dan jajaran Kejaksaan Tinggi Papua.
Mengingat dalam penanganan perkara kasus ini, adalah merupakan perkara penindakan dugaan kasus korupsi yang ditangani secara langsung oleh jajaran penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.
” Yang bersangkutan memang sudah ditetapkan tersangka. Alasan ini nanti di kejati, karena ini kewenangan penuh penyidik disana yang menangani kasus ini. Terkecuali sudah ada pelimpahan berkas tahap II, namun pasa intinya dari desakan masyarakat adat ini, kami secepatnya akan sampaikan dan laporkan, supaya adanya perhatian langsung menjawab aspirasi masyarakat ini, “Tandasnya. [ian]