Aspirasi RakyatChannel YoutubeHukum dan KriminalNasional

Tuntut Keppres Nomor 29 Tahun 2018 Di Tinjau, Menteri Yasonna Laoly Di Demo Wartawan Manokwari

Klik Tautan Video Dibawah Ini, Simak Selengkapnya :

MANOKWARI, gardapapua.com —  Puluhan Wartawan berbagai media baik Online, Cetak, dan Elektronik di Manokwari yang tergabung didalam solidaritas Jurnalist Manokwari, Rabu (30/1/2019) sekira pukul 9.35 wit menggelar aksi demo damai di lapangan Kanwil kemhumkam Papua Barat.

Aksi damai solidaritas wartawan tersebut adalah dalam rangka menuntut sikap kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang tiba di Manokwari, Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 06.15 WIT agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly selaku kementerian terkait di jajaran pemerintah, meninjau ulang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Hukuman Sementara.

Para wartawan saat Aksi di Lapangan Kanwil. Kemhumkam PB.

Hal ini terkait terpidana I Nyoman Susrama yang dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010 terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada Februari 2009 lalu, dirasa mendapatkan keistimewaan remisi.

Mirisnya, ditengah suasana orasi yang dilakukan puluhan wartawan itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly justru memilih menghindar alias kabur menggunakan sebuah mobil rental menuju kantor Gubernur Papua Barat untuk menghadiri pertemuan di lantai 3 membuka resmi pelatihan Paralegal di Kantor Gubernur Papua Barat dan menandatangani prasasti peresmian LPKA Manokwari, selainagenda kunjungan kerja kekantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat untuk memberikan pengarahan kepada CPNS.

Kris tanjung, salah satu wartawan dari media online sorongraya.co, mengatakan Aksi yang digelar di halaman kantor wilayah kemhumkam papua barat meminta Pemerintah mencabut remisi terpidana penjara seumur hidup yang membunuh wartawan radar bali itu.

Senada Redaktur Pelaksana Koran Harian Papubaratnews, Frans Weking dalam orasi mengungkapkan, moment proklamasi kemerdekaan RI 45 tak akan memiliki bukti otentik jika tak ada peran jurnalis, sehingga terkait aspirasi wartawan ini, pemerintah diharapkan dapat mengkaji kembali seluruh aturan dasar pemberian remisi tersebut, dan tidak melibatkan dewan pers.

Ungkapan aspirasi lainnya dilontarkan Takdir salah satu kontributor TV One wartawan kompetensi utama di Manokwari ini turut mengharapkan agar peran jurnalis mendapatkan posisi yang seimbang dalam penegakan hukum.

” Bapak menteri yang terhormat kunjungan bapa kesini kami berharap agar bapa dapat mentilik pernyataan kami ini. Sebab dimana saja bapa melakukan kuniungan, pasti jurnalis seindonesia akan melakukan aksi yang sama. Sebab kami menganggap kebebesan pers telah di pasung. Ini menjadi pelajaran buat Bapa Menteri yang telah memberikan remisi bagi otak pelaku utama pembunuh wartawan radar bali,”Tegas Takdir saat berorasi.

Meski sempat terjadi negoisasi dalam Aksi selama dua jam itu, namun wartawan bersikeras untuk menteri menemui wartawan di lapangan Kakanwil, bukan di ruangan atau di Kantor Gubernur Papua Barat. Para Wartawan juga mengancam akan memboikot segala pemberitaan Jajaran Kementerian Hukum dan Ham. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *