DAP dan Rektor STIH Manokwari Gelar Seminar Regional Papua Barat, Ini Tujuannya
SORONG, gardapapua.com — Meningkatkan pemahaman tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang mengatur tentang Keberpihakan, Pemberdayaan, Penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar orang asli papua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Dpr Fraksi Otsus, dan salah satu Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari ( STIH manokwari) menggelar seminar Regional Papua Barat.
Kegiatan yang berthemakan bedah otsus menurut masyarakat adat papua, dengan sub thema menuju Otsus yang berpihak dan berkeadilan bagi masyarakat adat Papua, Sabtu 26 Januari 2019 dilaksanakan di Aula Kantor Klasis GKI sorong itu bertujuan meningkatkan substansi pemahaman masyarakat adat dalam forum diskusi pembahasan apakah ke depan Otsus dilanjutkan atau tidak? kalau tidak alasannya apa dan kalau lanjut alasannya apa.
Menghadirkan narasumber dan pemateri oleh Ketua DAP Wil III Doberay Mananwir Paul Finsen Mayor dan Dr. Filep Wamafma,SH.,M.Hum.,C.L.A selaku Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari ( STIH manokwari). Sementara Yan Anton Yoteni, Ketua Fraksi Otsus DPR PB berhalangan hadir.
Namun seminar berlangsung sehari dan dihadiri Oleh Rektor STIH manokwari lalu dimoderatori oleh Ketua Dewan Adat Wilayah III doberay Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP, berjalan alot dan baik.
Kegiatan yang dihadiri hampir semua Kepala Suku di Se-Sorong Raya, Tokoh Pemuda, Perempuan, dan mahasiswa menjadikan wadah tersebut sebagai moment mendengar keluh kesah suara hati masyarakat adat dalam kehadiran otsus di Tanah Papua.
Tanya Jawab ketika moderator memberikan waktu sesi tanya jawab oleh Para Kepala Suku Se Sorong Raya, lalu diikuti oleh Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Mahasiswa dan beberapa utusan lembaga lain yang menciptakan dialektika dan seminar ini sangat berharga, bermanfaat dan penting.
” Banyak pasal dan ayat serta Bab di UU no. 21/21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang mengatur tentang Keberpihakan, Pemberdayaan, Penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar orang asli papua diabaikan dan dilupakan. kedepan kita juga melihat dan mencari solusi terbaik bagi Rakyat Papua,”Ucap Mananwir Paul Finsen Mayor.
Mananwir Mayor melanjutkan, banyak elemen masyarakat adat memang sudah jenuh dan merasa bosan dengan Janji-janji manis Otsus oleh sebab itu Otsus apabila ingin diubah atau apapun itu wajib mengajak masyarakat adat untuk duduk bcara.
Sementara Materi Dr. Filep Wamafma,SH.,M.Hum.C.L.A tentang apa dan kenapa harus ada Otonomi Khusus dan latar belakang dibentuknya Otsus lalu dilanjutkan dengan tata kelola pemerintahan adat yang sesuai dengan amanat UU otsus Papua yang sampai saat ini sudah berjalannya Otsus 18 tahun namun belum terlaksana.
” Didalam seminar ini juga disinggung oleh salah satu penanya tentang Pemberiaan Gelar Anak Adat Kepada Orang Non Papua dalam kajian hukum adat Papua yang diteliti oleh Tim Peneliti hukum Adat yang dipimpin langsung oleh Dr. Filep Wamafma, SM.,M.Hum.,C.L.A bahwa pemberian Gelar Anak Adat tidak boleh bersifat atau berlatar belakang Motif Kepentingan Politik dn Upeti tetapi ada mekanisme yang didalam Dewan Adat sudah diatur dan beesifat sakral sehingga tidak sembang memberikan gelar anak adat kepada seseorang karena ada moment tertentu,”Tukasnya
Seminar ini dihadiri lwbih dari 100 peserta dan diakhiri dengan Penyerahan Buku Hukum Adat Arfak dari Dr. Filep Wamafma,SH.,M.Hu..C.L.A kepada salah satu perwakilan Pemuda Papua yaitu Leo Idji,SH dan doa penutup dipimpin Oleh Kepala suku Yapen Waropen. [Cep/ian]