Stop Kerja Motivasi Uang, Profesional Pelayanan Publik Adalah Tugas Utama
MANOKWARI, gardapapua.com — Ketua DPD GSBI sekaligus Politisi Partai Solidaritas Indonesia [PSI] Yohanis Akwan, SH meminta agar Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT segera mengevaluasi kinerja salah satu bawahannya yakni Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar peningkatan pelayanan publik terhadap memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat lebih meningkat dengan baik.
” Bupati harus segera itu kepala Dinas PTSP di evaluasi kinerjanya kalau perlu diganti agar pelayanan PTSP menjadi maksimal. Sudah berapa banyak PAD di hasilkan dari pelayanan publiknya terhadap perijinan yang dibuatnya?,”Cetus Yohanes Akwan, (19/1/2019) kemarin.
Pria yang akrab di sapa Anes ini menuturkan, pelayanan terjangkau PTSP mutlak Kebutuhan Publik di Kabupaten Teluk Bintuni. Sebab mentilik atar belakang pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah untuk mempermudah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha yang selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis yang menganggap terlalu lama dalam mengurus proses perizinan di Indonesia
” Fakta kita jumpai PTSP bintuni khususnya bidang perijinan semua persyaratan diurus melalui loket tetapi prosesnya masih terkesan lama dan panjang sehingga berdampak pada beban pembiayaan lebih yang harus di keluarkan oleh publik karena tidak ada batasan waktu dalam pelanayanan kepada publik,”Jelasnya
Sehingga dalam hal ini Bupati mesti harus tegas agar indikator kemajuan dari PTSP kepada publik dapat terlaksana dengan baik dan terkait PTSP Bintuni harus ada pengawasan ketat termasuk biaya yang keluar untuk pengurusan izin kalau perlu jangan di bayar kes tetapi semua melalui bank.
” Mari sama – sama kita bangun negeri teluk bintuni dengan hati. Hindari segala cara salah dengan orang diluar sana yang motifasi kerja hanya untuk uang dan mengabaikan tugas utama dari pelayanan kepada publik yakni Masyarakat, “Imbuhnya
Anes menjabarkan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pada tanggal 26 Januari 2015, PTSP Pusat ini diresmikan di BKPM. Pembentukan PTSP ini termasuk dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau.
” Saya kira ini bukan saatnya lagi kita persulit rakyat karena saya pikir kita semua tau cara kerja di PTSP terkait tugas dan fungsi dan juga untuk mempermudah perijinan bisa kita jumpai di berbagai daerah yang pelanannya PTSPnya maju, hal lain dari pendapatan apalagi untuk manghasilkan PAD semua larinya ke PTSP. jadi untuk PTSP Bintuni yang tidak baik pelayanannya semacam perlu segera di intervensi Bupati melihat kondisi ini, “Tandas Yohanes Akwan. [KK/red]