Aspirasi RakyatDaerahNasionalPolitik

Sekda Provinsi PB dan Ketua Forsesdasi PB Pinta Tinjau Kembali SKB UU Korupsi

JAKARTA,  gardapapua.com — Menindak lanjuti usulan pemecatan bagi ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan kabupaten /kota di Provinsi Papua Barat Sekda Provinsi Papua Barat Drs. Nataniel Mandacan bersama Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) yang terdiri dari seluruh sekda kabupaten kota menggelar pertemuan dengan Pimpinan BKN RI yang digelar di Ruang Rapat Mawar lantai I gedung BKN Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan guna meminta agar SKB) oleh 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Bima Haria Wibisana terkait pemecatan 2.357 ASN dapat ditinjau kembali SKB UU Korupsi.

Sekda Provinsi Papua Barat Drs.Nataniel Dominggus Mandacan,MSi, dan Ketua Forsesdasi Prov Papua Barat Dance Yulian Flassy,M.Si didampingi bersama seluruh sekda se-kabupaten kota di Prov Papua Barat. Sementara di Pihak BKN RI hadir sekretaris Utama BKN Suprana Yusuf,SH, MPA, serta sejumlah Direktur dilingkungan BKN Indonesia.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Drs.Nataniel D Mandacan,MSi, usai pelaksanaan kegiatan kepada sejumlah awak media menjelaskan, bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan di Manokwari pada 11 Januari 2019 yang dilaksanakan oleh para sekda seluruh Provinsi Papua Barat.

Dijelaskan bahwa pembahasan yang dilakukan kali ini hanya membahas satu topik permasalahan yaitu terkait Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang pemberhentian ASN secara tidak hormat Bagi ASN kasus Korupsi. sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Bima Haria Wibisana terkait pemecatan 2.357 ASN yang berstatus koruptor di Indonesia dan yang mana terdapat 99 ASN di Provinsi Papua Barat.

” Pada tahun 2018 lalu 59 orang telah siap diberhentikan sedangkan sisanya 40 orang akan diberhentikan pada tahun 2019 ini,”Ucap Sekda Nataniel Mandacan

Pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut adalah harus diberhentikan dengan tidak hormat. sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan UU Tipikor.

Terkait pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN Korupsi di Lingkungan pemprov Papua Barat, sampai saat ini pemerintah Provinsi Papua Barat belum menandatangani dokumennya dan masih berharap agar dapat dipertimbangkan lebih dalam lagi.

“Batas waktu pemberhentian ASN seharusnya pada Desember Tahun 2018 lalu namun kami merasa keberatan karena hal ini dapat membunuh generasi penerus selanjutnya akibat para ASN yang dipecat,”ungkapnya

Menurut Sekda Nataniel Mandacan, Seorang ASN dengan golongan kecil yang terkena kasus korupsi akibat permasalahan setelah menjalankan hukuman di penjara harus dipecat lagi dan ini sangat tidak adil.

” Kami selaku pemerintah provinsi Papua Barat tidak akan melaksanakan SKB 3 menteri ini dan meminta agar perlu ditinjau kembali keputusan ini dengan pemberhentian dengan hormat dan perlunya klasifikasikan hukuman berdasarkan berat ringan kerugian negara,”Jelasnya.

Sekda Nataniel Mandacan berharap agar rencana rapat pada hari senin 21 Januari 2019 kiranya dapat diikuti oleh 3 lembaga yang menetapkan SKB ini sehingga dapat mendengar secara langsung pertimbangan pertimbangan apa yang akan di sampaikan para sekda ini.

” Adapun sampai saat ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi RI sehingga Pemkab Provinsi Papua Barat dan seluruh Pemkab /Kota Seluruh Papua Barat belum mau memproses keputusan ini,”Tukasnya. [EB/KK]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *