Kesaktian Pemain Miras Ilegal, Toni Bintang Jaya Dilumpuhkan Hakim PN Manokwari
MANOKWARI, gardapapua.com — Pengadilan Negeri (PN) Manokwari akhirnya menggelar sidang Tipiring (tindak pidana ringan) bagi Bos Toko Bintang Jaya TT alias Toni (37th) dan seorang tersangka lainnya S alias Saddam (26th).
Putusan ini terkuak dalam fakta hasil persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Minuman Keras (Miras) ilegal di Pengadilan Negeri Manokwari dalam agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi berlanjut ke pemeriksaan terdakwa, dan Penetapan Putusan Hakim, Jumat (18/1/2019) di ruang sidang utama, PN Manokwari.
Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Faisal M. Koessah, SH menyatakan terdakwa TT alias Toni (37th) Pemilik Toko Bintang Jaya dan salah satu tersangka lainnya berinsial NSP alias Saddam (26 th) terbukti telah melanggar Tindak Pidana Ringan memasok minuman beralkohol tanpa izin.
Persidangan ini adalah berdasarkan bukti perkara penangkapan miras ilegal oleh jajaran Anggota Brimobda Polda Papua Barat dalam Razia Malam pergantian Tahun Baru pada 1 Januari 2019 Dinihari, di Manokwari sehingga di haruskan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan.

Sebelumnya Anggota Brimobda berdasarkan perintah langsung Kapolda Papua Barat melalui Dansat Brimobda memerintahkan jajarannya untuk rutin melakukan Razia terhadap segala upaya penyelundupan Miras ilegal.
Berawal dengan mengamankan satu orang warga yang berinisial S alias Saddam (26 th) yakni sang supir saat terbukti hendak melakukan pengangkutan minuman keras kedalam sebuah mobil Box yang berlokasi di Jalan Taman Ria, depan Vihara pinggir laut, Manokwari pada 1 Januari 2019 dinihari lalu, hingga adanya pengembangan bahwa nama si Tonny alias Bos Toko Bintang Jaya merupakan otak dibalik penyelundupan puluhan miras berlebel tersebut.
Di kesempatan itu, Personil Brimobda menyita dan telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman berakohol jenis 55 Karton Vodka dan 6 Karton Whisky Robinson, berikut sebuah mobil Box Daihatsu putih bernopol PB 8264 M merupakan mobil kendaraan milik si Tolle yang di gunakan untuk memuat dan memindahkan Miras ilegal sebanyak 55 Karton Vodka dan 6 Karton Whisky Robinson dari sebuah longboat di pinggir pantai depan vihara, Taman Ria, Manokwari.
” Ada tipiring yang bisa di pidumkan. saya telah putuskan, sudahlah kamu punya drama Korea itu nanti saja. Tok.. Tok.. Tok..,” Demikan komentar Majelis Hakim Faisal M. Koessah saat mengetuk palu persidangan.
Kedua terdakwa TT alias Toni (37 th) dan S Alias Saddam (26 th) didakwa dengan pasal 8 ayat 1 huruf A Perda larangan pemasokan, penyimpanan, pengedaran, dan penjualan minuman berakohol di Manokwari. Dimana kedua terdakwa divonis 5 bulan penjara darn denda Rp. 40 juta. Putusan itu dibaca hakim Faisal M Koessah SH. Hakim memberatkan kedua terdakwa sebagai pemilik barang, lantaran miras ilegal itu dipasok dalam jumlah besar dan mencapai 2640 botol vodka, minus pecah 5 botol, dan 144 botol Whisky minus pecah 1 botol.
Terpisah Dit Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Bambang Ponco Sutiarso, SH, MH saat di mintai keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras secara ilegal di wilkum Polda Papua Barat.
” Kami jajaran Polda Papua Barat Apresiasi pihak majelis Hakim PN Manokwari. Semoga dengan adanya putusan tegas ini dapat terus kita tekan dan contoh bagi para pemain miras lainnya untuk tidak bermain miras lagi,”Imbuh Kombes Bambang. [ian]