DaerahPolitik

MRPB Ingin, DBH Migas Mampu Ciptakan SDM Papua Berkualitas

MANOKWARI, gardapapua.com — Salah satu Anggota Majelis Rakyat Papua (MRPB) Levinus Wanggai menuturkan, persoalan keberhasilan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah bukan sekedar Transparansi dana atau pendapatan asli daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya antara pusat dan daerah.

Namun, persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sangat terkait dengan prinsip transparansi hajat hidup daerah melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat meningkatkan pembangunan daerah secara berkelanjutan, khususnya pada daerah-daerah kaya sumber daya alam yang selama ini belum dapat secara maksimal memanfaatkan kekayaan alam bagi kesejahteraan masyarakat daerah penghasil Migas itu sendiri.

” Jangan penetapan Raperdasus, DBH ini untungkan satu pihak, atau sekedar bagi – bagi uang. Sehingga Jangan abaikan hal mendasar dan hal masyarakat adat. Tetapi tanggung jawab semua pihak ciptakan terwjudnya SDM papua yang berkualitas,”Ucap Anggota MRPB Levinus Wanggai, Rabu (21/11).

Levinus melanjutkan, MRPB sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengaspirasikan kondisi riil rakyat Papua selalu berharap, dampak dan tujuan dapat menjadikan masyarakat sebagai Tuan di negeri sendiri bisa tercapai dalam segi bidang pemberdayaan, salah satunya melalui peningkatan SDM Papua pada hulu Migas.

Sehingga, diharapkan, agar Perusahan – perusahaan yang beroperasi dikawasan tanah adat dan wilayah adat orang papua, harus mampu melihat baik subtansi dan manfaat kilas balik sumber Dana Bagi Hasil (DBH) migas itu untuk menjamin kesetaraan indeks pembangunan sumber daya manusia yang diperdayakan dan dipekerjakan, sebagai jaminan menjunjung semangat adat terlibat dalam pembangunan daerah.

“Semestinya para investor atau pihak perusahaan bisa melihat dan membangun pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) bukan sekedar membicarakan tentang jumlah uang, namun semangat adat dan masyarakat adat yang semestinya terjamin kesetaraan jaminan hidupnya yang layak, melalui dorongan dan dukungan menciptakan peningkatan SDM papua yang berkualitas,”Cetusnya.

 

Sebelumnya, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku A. Rinto Pudyantoro pada sebuah kesemptan di Manokwari, Rabu (21/11) mengatakan, Satuan Tugas Khusus untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Ia pun membeberkan, di tahun 2018 ini jumlah Dana hasil dari migas tercatat sebesar Rp 200 – 300 triliunan telah dikelola oleh negara.

” Harapan kami dari SKK Migas hal itu dapat di belanjakan secara bijak dan baik, untuk mensejahterakan masyarakatnya,”Tukasnya.

Dengan demikian, agar semangat dan perlakuan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus yang telah digulirkan di tanah Papua adalah bahwa kekhususan secara spesifik dapat terlihat dalam segala bidang. Baik di bidang birokrasi, legislatif, pendidikan, kesehatan, ekonomi serta bidang lainnya, seperti hulu migas yang merupakan kekayaan alam Papua. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *