DaerahHukum dan KriminalNasional

Kabur 2 Bulan, MM Residivis Kasus Pencabulan Ditangkap Polisi

NABIRE, gardapapua — Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus dugaam pemerkosaan dibawah umur berinsial MM warga Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, Kamis (18/10/2018).

Sesuai informasi dikutip http://Tribratanews.papua.polri.go.id, Penangkapan terhadap tersangka MM (24) ini dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nabire Ipda Suparmin, S.Hi bersama Unit Resmob.

Plh. Kapolres Nabire AKBP Leonardu Nabu, A.Md mengatakan kronologis kejadian penangkapan pelaku berinsial MM, dilakukan aparatnya sekitar pukul 15.00 Wit. Dimana sebelumnya tim Unit Resmob mendapatkan informasi bahwa tersangka pencabulan MM berada di Samabusa Kampung.

“Ya benar, sekitar pukul 16.00 Wit, Unit Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan yang mana tersangka ini sedang menonton bola di lapangan Pol Airud, Samabusa,” ungkap Plh. Kapolres Nabire AKBP Leo (sapaan).

Selanjutnya tersangka MM telah diamankan di rutan Mapolres Nabire. Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh MM ini terjadi pada hari kamis (23/08) sekitar pukul 02.00 Wit. MM ini melakukan pencabulan terhadap AS (15 th).

” Saat kejadian itu, korban insial AS sedang tidur sendiri didalam kamarnya. Tiba-tiba pada pukul 02.00 dini hari, korban kaget bangun dan melihat tersangka dalam keadaan tidak menggunakan pakaian dan telah menurunkan celana sambil menaruh sebilah parang di leher korban kemudian korban menangis,”Ungkap AKBP Leo.

Lanjut AKBP Leo, Tersangka sempat berkata kepada korban bahwa tersangka akan menjaga korban sampai selama-lamanya dan jika kamu (korban) berpacaran dengan orang lain maka saya (tersangka) akan membunuh korban dengan laki-laki tersebut. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban.

Sebelumnya tersangka MM buron meninggalkan kota Nabire, dan berangkat ke Jayapura. Namun naas setelah kembali ke Nabire tersangka diamankan oleh Kepolisian.

“MM ini merupakan residivis dengan kasus penganiyaan berat dan baru keluar dari lembaga Desember 2017,” tutup Plh. Kapolres Nabire. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *