DaerahGarda NusantaraGarda Teluk BintuniHeadline newsLingkungan dan HAMNasional

Bersama GOKPL, Wabup Buka Sosialisasi dan Musyawarah Bentuk Kompensasi Tanah Ulayat Masyarakat adat Suku Sumuri

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Linggara, resmi membuka jalannya kegiatan sosialisasi nilai ganti rugi tanah adat dan musyawarah, dalam rangka penentuan bentuk kompensasi atas pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri, Teluk Bintuni, tahun 2026.

Dalam pelaksanaan yang melibatkan peran aktif pihak Genting Oil Kasuri Pte. Ltd (GOKPL), dilaksanakan di Gedung Sasana Karya, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah, SP3, Kabupaten Teluk Bintuni, pada Jumat (17/4/2026).

Kegiatan ini berkaitan dengan rencana investasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd yang melibatkan sejumlah marga, yakni Marga Fossa, Marga Sodefa, Marga Masipa, dan Marga Mayera.

Dalam sosialisasi nilai kompensasi dan musyawarah bentuk kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat suku Sumuri dalam rangka investasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, kepada marga – marga Suku Sumuri, diyakini akan dilaksanakan secara bijaksana partisipatif dan menghormati nilai – nilai lokal adalag fondasi kuat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, harmonis, dan berkelanjutan.

Tentunya hal ini dilakukan dengan tidak mengabaikan adat atas tanah dan lingkungannya, baik fisik maupun sosial. Dalam konteks tanah adat, keberadaan Masyarakat Hukum Adat di indonesia sudah diamanatkan dalam pasal 18 B Ayat 2 dan diperkuat dengan pasal 281 ayat (3) UU 1945.

Dalam pelaksanaannya memiliki arti yang sangat penting karena tidak hanya menyangkut aspek pembangunan dan investasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan pengakuan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak – hak Masyarakat hukum adat yang telah ada jauh sebelum terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada MRP Provinsi Papua Barat, Unsur TNI / Polri, Pemerintah Daerah, SKK Migas, Genting Oil Kasuri dan Masyarakat Hukum Adat khususnya Masyarakat adat suku Sumuri,”Ucap Wabup Joko Lingara.

Sebagaimana termuat dalam amanat undang – undang dasar 1945 tentang keberadaan Masyarakat Hukum Adat telah menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam menetapkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019, serta peraturan Bupati nomor 15 tahun 2023 tentang tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Pemanfaatannya untuk pembangunan, yang berlaku diseluruh wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. Peraturan ini, kata Wabup, hadir sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap Masyarakat Adat di atas tanah sisar matiti.

“Pada kesempatan ini, perlu saya sampaikan agar dapat dipahami bersama bahwa seluruh proses yang kita jalankan saat ini, telah melalui tahapan yang panjang, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan mulai dari pengakuan Masyarakat Hukum Adat, melalui keputusan kepala daerah, inventarisasi tanah, tanaman tumbuh, serta kerugian lainnya, hingga penilaian oleh tim independen yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati,”Sebutnya.

Oleh karena itu, nilai kompensasi yang ada saat ini merupakan hasil kajian profesional bukan perkiraan. Untuk itu, pada tahapnya, Wabup berharap agar Masyarakat dapat fokus pada sosialisasi dan Musyawarah untuk menentukan bentuk kompensasi yang akan di sepakati bersama, apakah dalam bentuk uang, barang, atau kombinasi keduanya. Sehingga, diharapkan seluruh pihak dapat memahami substansi kegiatan ini dan mengikuti prises dengan tertib serta mengedepankan Musyawarah Mufakat.

” Perlu saya sampaikan, bahwa kegiatan ini secara khusus ditujukan kepada marga – marga yang diwilayahnya digunakan pada tahap ini, yaitu marga Fossa, Marga Sodefa, Marga Masipa, dan Marga Mayera. Sementara untuk Marga Wayuri dan Marga Simuna, mengalami penyesuaian jadwal akibat perubahan rencana pembangunan industri terkait. Namun pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,”Paparnya.

“Saya juga ingin menegaskan bahwa pemanfaatan tanah ulayat ini bersifat sementara sesuai kesepakatan dan setelah kegiatan operasional berakhir, hak atas tanah akan dikembalikan kepada Masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan masyarakat adat,”Tambahnya.

Lanjut Wabup, bahwa sesungguhnya, banyak pihak yang menginginkan pembangunan yang membawa manfaat nyata, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Namun hal tersebut harus dilakukan secara adil, bermartabat, dan tetap menghormati nilai – nilai adat kearifan lokal.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi yang baik, bersikap terbuka, saling menghargai, serta menyampaikan pendapat secara bijak dengan mengedepankan kepentingan bersama, sehingga proses musyawarah ini dapat menghasilkan keputusan yang adil, diterima semua pihak, dan dapat segera ditindaklanjuti dengan pembayaran kompensasi,”Jelasnya.

Dalam hal ini pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator yang memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel. Kami menyadari masih terdapat hal – hal yang perlu terus disempurnakan.

Namun kegiatan ini merupakan bentuk nyata keseriusan dan tanggung jawab pemerintah kepada Masyarakat hukum adat.

“Untuk itu saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga acara ini dapat terselenggara. Sinergi dan kolaborasi inilah yang menjadi kunci dalam mewujudkan kabupaten teluk bintuni yang maju, harmonis, dan berkeadilan,”Tukasnya. [FY/RED]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *