Jelaskan Prosedur Pengajuan ke MK, Candra Kirana : Diajukan Maksimal 3 Hari, Setelah Keputusan Pleno Kabupaten
KAIMANA, gardapapua.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kaimana Candra Kirana menjelaskan, bahwa mekanisme pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), adalah dilayangkan setelah keputusan pleno kabupaten terkait penetapan calon terpilih.
Disebutkan, bahwa usai penetapan hasil oleh KPU, para peserta Pemilu 2024 bisa mengajukan gugatan atas penetapan hasil pemilu apabila dirasa merugikan ke MK dapat diajukan maksimal 3 hari kerja sejak pengumuman.
Menurut Pasal 74 ayat (3) UU MK, Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU hanya dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.
“Jika sesuai jadwal, setelah pleno selesai, kita memberi waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan ke MK. Apabila tidak ada permohonan, penetapan calon terpilih akan dilanjutkan,”Ujar Ketua KPU, Candra Kirana.
Namun, jika ada, kata Ketua KPU Kaimana Candra Kirana permohonan, penetapan calon terpilih akan ditunda sampai keputusan MK diterima.
MK, Lanjut dijelaskan memiliki dua jenis keputusan yang perlu diperhatikan. Pertama, keputusan mengenai nomor register perkara oleh pemohon
“Tahapan pemeriksaan di MK dimulaidari pengecekan buku register untuk melihat apakah ada permohonan yang diajukan. Selanjutnya, dilakukan putusan sela dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang dapat berlangsung antara dua hingga tiga minggu,”Ujarnya.
“Semua tahapan ini sesuai dengan aturan yang berlaku di MK. Jika ada keputusan tambahan dari MK, tentu akan mengikuti prosedur yang ada,”Tambahnya.
Proses ini memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam penetapan calon terpilih setelah pemilihan umum di tingkat kabupaten. [JO/RED]