Begini Harapan Pj. Sekda Terkait Penetapan UMP dan UMSP Papua Barat
MANOKWARI, gardapapua.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Papua Barat, Drs. Yacob Fonataba, dalam sambutannya pada kegiatan pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Papua Barat, di Ibukota Provinsi, Papua Barat, menekankan, bahwa pentingnya pembangunan manusia Indonesia dalam konteks pembangunan nasional.
Ia mengungkapkan, bahwa pekerja dan pengusaha memiliki peran yang sama dalam pembangunan, sehingga upah kerja harus dihargai sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
“Pembangunan nasional tidak terlepas dari pembangunan manusia Indonesia, di mana pekerja dan pengusaha memiliki peran yang setara. Oleh karena itu, sudah seharusnya upah kerja ditingkatkan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan,”Ucap Yacob Fonataba.
Lebih lanjut, Pj Sekda menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi Papua Barat harus mempertimbangkan amanat Presiden yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Menurutnya, Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, serikat guru, serta pakar yang diharapkan dapat memberikan rekomendasi terkait kenaikan upah minimum.
“Dewan Pengupahan harus bekerja secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan dan pandangan yang ada. Dalam hal ini, kita berharap rekomendasi yang diberikan dapat membantu gubernur dalam menetapkan upah minimum yang sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi di Papua Barat,”Jelas Fonataba.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekda juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan kondisi perekonomian di Papua Barat dalam penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral.
Dia juga berharap, agar melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum harus mengikuti keadaan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut agar kebijakan ini dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh pengusaha.
“Keadaan pertumbuhan ekonomi di Papua Barat harus menjadi pertimbangan dalam menetapkan upah minimum, agar kebijakan ini dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Topografi daerah juga harus diperhitungkan, karena ini mempengaruhi biaya transportasi dan aksesibilitas pekerja,”Harap Yacob Fonataba.
Pj. Sekda mengingatkan bahwa perbedaan kondisi geografis, seperti yang terjadi di Papua, perlu menjadi perhatian khusus dalam menetapkan kebijakan pengupahan. Topografi yang sulit dan terbatasnya akses transportasi menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum di wilayah tersebut.
“Pekerja di Papua, terutama di daerah-daerah yang terisolasi, menghadapi tantangan berbeda dibandingkan dengan mereka yang bekerja di Pulau Jawa. Oleh karena itu, variabel-variabel seperti topografi dan akses transportasi harus dipertimbangkan dengan cermat dalam menentukan besaran upah,”Tutup Pj Sekda Papua Barat.
Adapun Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp3.615.000 atau mengalami kenaikan 6,50 persen dari UMP 2024 yaitu Rp3.393.500. Kenaikan UMP ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Sementara itu, Pembahasan UMP 2025 juga melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat.
Selain itu, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, serikat pekerja, pengusaha, serta akademisi dan pakar yang turut memberikan kontribusi dalam pembahasan upah minimum di wilayah tersebut. [JW/RED]