DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsKPU PAPUA BARATPolitikUncategorized

Wajib Pahami Aturan dan Penggunaan Dana Kampanye, Ini Penjelasan KPU Teluk Bintuni bagi Para Paslon Pilkada 2024

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, S.IP., M.Si, menyebutkan, bahwa pihaknya telah menginstruksikan semua pasangan calon (paslon) diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye mereka sebelum kampanye resmi dimulai.

Demikian Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Umum dalam Pilkada Tahun 2024 ini, diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh KPU sebagaimana tertuang didalam PKPU No. 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

Kata dia, laporan LADK tersebut, harus mencakup informasi rinci tentang donatur, jumlah dana yang diterima, serta pengeluaran yang direncanakan. Dimana Batas waktu untuk pengumpulan laporan LADK adalah sampai 24 September 2024, dan penyampaian LADK perbaikan sampai pada 27 september 2024.

Adapun sampai saat ini, ungkap Memed Alfajri, bahwa Tiga pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni sudah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Alhamdulillah, Semua Paslon sudah membuka rekening khusus dana kampanye dan sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye atau sudah melaporkan LADK-nya,”Ungkap Ketua KPU Teluk Bintuni, Memed Alfajri, saat dikonfirmasi, pada (27/9/2024).

Memed menuturkan, bahwa setiap pasangan (paslon) wajib memahami aturan tentang kampanye dan dana kampanye selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah tersebut. Sehingga diimbau kepada setiap masing-masing tim kampanye paslon baik paslon nomor urut satu Yohanis Manibuy – Joko Lingara (YO-JOIN), paslon nomor urut dua Daniel Asmorom – Alimudin (Damai) dan paslon nomor urut tiga Robert Manibuy – Ali Bauw (Roma), agar mengetahui peraturan KPU tersebut dengan baik, dan tidak salah menjalankan instruksi peraturan tersebut.

Setelah melaporkan LADK, tahapan selanjutnya yaitu perbaikan LADK. “Kemudian, LADK masing-masing paslon Pilkada 2024 akan diumumkan 28 September 2024,”Sebutnya.

Selanjutnya, ketiga paslon Pilkada 2024 Kabupaten Teluk Bintuni akan kembali menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “LPSDK disampaikan pada 24 Oktober 2024 dan LPPDK disampaikan 24 November 2024,”Sebutnya

Adapun berdasarkan pasal 74, Undang – Undang (UU), nomor 10 tahun 2016, juga diatur batasan penerimaan dana kampanye paslon yang dibagi dalam lima sumber.

“Yakni dari pasangan calon dan partai politik pengusul dengan nominal tidak terbatas. Lalu, partai politik non pengusul dibatasi maksimal Rp.750 juta. Kemudian dari perseorangan maksinmal Rp.75 juta. Sedangkan dari badan hukum swasta dibatasi Rp.750 juta,”Cecar Memed.

Memed lalu membeberkan, bahwa dalam hal Pasangan Calon jikalau terlambat menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sampai dengan batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis.

Kemudian, dalam hal Pasangan Calon tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota larangan untuk melakukan kegiatan Kampanye sampai dengan batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis dan diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan LADK sampai dengan 7 (tujuh) Hari setelah batas waktu ditentukan.

“Namun apabila, dalam hal Pasangan Calon tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sampai dengan 7 (tujuh) Hari setelah batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi berupa larangan melakukan kegiatan kampanye,”Tegas Memed.

Sementara, terkait dugaan penyalahgunaan dana kampanye, nantinya KPU akan melakukan audit terhadap laporan yang masuk. Proses audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua sumber dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pada lampiran PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa jadwal pertemuan Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan berjalan sejak Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas pemilihan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat, dalam mengimplementasikan Pilkada Aman dan Tertib di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. [CR-02/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *