KPU Kaimana Siap Terima Kembali Berkas Pencalonan HAI Berdasarkan Surat Edaran Dinas KPU RI
KAIMANA, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana akan menerima kembali berkas pencalonan dari bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Hasan Achmad -Isak Waryensi (HAI).
Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana, mengonfirmasi bahwa penerimaan berkas tersebut akan dilaksanakan besok malam, setelah musyawarah di kantor Bawaslu Kaimana.
Dia juga menjelaskan bahwa KPU saat ini sedang menyelesaikan draft surat dan Surat Keputusan (SK) terkait hal ini.
“Jadi bukan buka pendaftaran lagi, tetapi penerimaan kembali terhadap calon yang berkasnya dikembalikan,”Kata Chandra saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (13/9/2024).
Kata dia, Penerimaan kembali berkas pasangan HAI ini didasarkan pada Surat Edaran Dinas KPU RI Nomor: 2038 yang baru diterbitkan. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa apabila ada partai politik yang mengalihkan dukungan, tidak diperlukan lagi surat kesepakatan bersama dari partai politik lain atau bakal pasangan calon yang sebelumnya diusung.
“Surat kesepakatan itu diganti dengan surat pemberitahuan. Jadi, Partai PAN cukup menyampaikan surat pemberitahuan kepada koalisi partai dan pasangan calon yang sebelumnya mereka usung,”Jelas Chandra.
Dengan adanya kebijakan baru ini, proses pencalonan pasangan HAI kembali terbuka dan diharapkan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. [JO/RED]