Ini Kata KPU Kaimana Tentang Fenomena Paslon Tunggal Bila Melawan Kotak Kosong
KAIMANA, gardapapua.com — Kotak kosong menjadi salah satu fenomena yang muncul dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Keberadaan kotak kosong seringkali dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal yang mengikuti Pilkada, padahal tidak selalu demikian.
Selain itu, setiap periodenya, fenomena kotak kosong di Indonesia kian meningkat.
Kotak kosong dalam pemilu atau pilkada bukan berarti suara kosong, melainkan adanya calon tunggal tanpa pesaing.
Lantas apakah sebenarnya kotak kosong dan apakah sah jika pemilu dilaksanakan hanya dengan satu peserta?
Pemilu atau pilkada bisa diadakan dengan hanya satu pasangan calon (paslon) yang melawan kotak kosong, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut Pasal 54C ayat (1), pilkada dengan satu paslon dapat terjadi jika hanya satu calon yang memenuhi syarat setelah masa perpanjangan pendaftaran. Selain itu, kondisi ini juga bisa terjadi jika ada lebih dari satu paslon yang mendaftar tetapi hanya satu yang memenuhi syarat, dan setelah penundaan tidak ada tambahan paslon yang mendaftar atau memenuhi syarat.
Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana memaparkan bahwa sesuai dengan aturan terbaru tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon, yang mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.
“Ini artinya bahwa kalau di lihat dari DP4 dari kemendagri yang disertakan untuk kabupaten Kaimana, calon tunggal harus bisa menang sekitar 22 ribu suara, “Ujarnya.
Dirinya berharap semua kegiatan tahapan dan berjalan baik sesuai dengan petunjuk regulasi yang ada. [JO/RED]