DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsUncategorized

Tahap II, Polda Papua Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah PBVSI ke Kejaksaan

MANOKWARI, gardapapua.com — Polda Papua Barat melalui Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Papua Barat, telah melaksanakan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana hibah PBVSI Papua Barat TA 2020, yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.499.950.000, pada jumat (5/7/2024).

Kombes. Pol. Ongky Isgunawan, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik dilakukan melalui proses gelar perkara yang merujuk pada sejumlah alat bukti pemeriksaan. Selain itu, kegiatan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana korupsi tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Salah satunya yaitu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat.

“Sesuai hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar lebih. Tersangka berinsial MRFT, dan hanya satu orang sejauh ini yang ditetapkan,”Ungkap Kombes. Pol. Ongky

Kabid Humas juga menjelaskan, hal ini sebagai upaya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat, membutuhkan konsistensi kerja sama dan dukungan dari semua elemen terkait.

Kata dia, Kepolisian tidak hanya fokus pada penerapan hukum yang maksimal, melainkan penyelamatan kerugian keuangan negara untuk dikembalikan ke kas negara.

“Ini sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P, dalam pemberantasan korupsi,”Tukas Kombes. Pol. Ongky Isgunawan.

Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dan perlu diketahui, bahwa untk masalah penahanan itu sudah wewenang Kejati Papua Barat, karena sudah di Tahap II,”Tandasnya. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *