DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsSudut Pandang

Bertanding Untuk Bersanding, Victor Worabai : Stop Intervensi Muprov V Kadin Papua Barat, Harus Berjalan Sesuai AD/ART !

MANOKWARI, gardapapua.com — Musyawarah Provinsi V Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Provinsi Papua Barat, hari ini pada tanggal 26 Juni 2024, akan berlangsung di salah satu hotel di Manokwari, Papua Barat.

Adapun terkait itu, disela-sela menunggu kedatangan Ketua Umum Kadin Indonesia M Arsjad Rasjid P.M di Bandara Rendani Manokwari, Rabu (27/6/2024), Ketua Kadin Fakfak, Victor J. Worabai, saat di wawancarai mengharapkan kepada semua pihak agar tidak meintervensi musyawarah provinsi (Musprov) V Kadin Papua Barat yang akan dilaksanakan.

Musprov Kadin ke V yang diikuti para calon ketua umum papua barat itu akan dilaksanakan di Ballroom Aston Hotel, Manokwari.

Menurut Victor J. Worabai, dirinya menilai bahwa para sosok yang maju sebagai calon ketua umum (caketum) semua bagus. Maka ia berharap biarkan Musprov ke V bisa berjalan mulus tanpa intervensi sehingga bisa berlangsung secara demokratis.

“Saya rasa semua caketum adalah orang – orang yang paham berorganisasi dan bisa memimpin. Makanya kita berharap selama proses pertarungan ini berlangsung jangan sampai lah ada intervensi pihak luar. Karena usai bertanding dalam arena, kita tetap harus bersanding dan bersama – sama membangun organisasi KADIN Papua Barat ini lebih baik kedepan. Jadi yang tidak ada KTA, bukan Panitia dan bukan Pengurus dan tidak punya Hak suara, agar stop intervensi kami,”Kata Victor J. Worabai.

Ia menegaskan, siapa pun yang maju dalam Musprov harus sesuai dengan AD/ART sebagai syarat organisasi dan tidak boleh mempengaruhi atau meintervensi dari pihak luar.

Sebagaimana sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin dalam melaksanakan visi – misinya ditunaikan berdasarkan amanat UU No. 1 tahun 1987 dan Keppres No. 18 Tahun 2022.

Adapun dalam kepimpinan M Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang didasari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 066/PUU-II/2004, dan menyatakan bahwa hanya ada satu nama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *