Buka Suara Usai Sidang Perdana, Kuasa Hukum AMP Ungkap Hal Ini !
KAIMANA, gardapapua.com – Pasca Sidang perdana digelar, Kuasa hukum AMP langsung menyampaikan sejumlah tanggapan dan fakta, dalam upaya meringankan kliennya dalam perkara Dugaan Korupsi alokasi Dana kampung pada dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), yang turut menyeret sejumlah ASN di dalamnya.
Sidang perdana itu digelar pada 14 Juni 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana Dalam dakwaannya, JPU menuding AMP sengaja menyelipkan pasal bermasalah dalam peraturan bupati yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Kami membantah tudingan tersebut. Memang benar AMP menyusun draft peraturan bupati (Perbup) tersebut, tetapi niat AMP adalah baik untuk mengakomodir kegiatan bimwas saat itu,”Ucap Mahatir Rahayaan S.H, sebagai kuasa hukum AMP. Kepada wartawan di bandar udara Utarom Kaimana (18/6/2024), usai mengikuti sidang di Manokwari Papua Barat dan tiba kembali menggunakan maskapai penerbangan Wings Air ATR-72, di Kaimana.
Ungkap dia, bahwa jika jaksa menganggap kesalahan ada pada AMP, menurut Mahatir Rahayaan, bahwaannya dalil dan sangkaan tersebut itu tidak adil.
Lebih lanjut diungkapkan, bahwa dalam Draft perbub tersebut sudah melalui tahapan pemerintahan dan pemeriksaan oleh bagian hukum Sekda tanpa ada catatan untuk koreksi, selain perbaikan typo (kesalahan pengetikan). Selain itu, Peraturan itu sudah ditandatangani oleh Bupati saat itu dan masih menjabat sampai saat ini.
Kuasa hukum juga menyoroti ketidakadilan yang dirasakan AMP, yang hanya seorang sekretaris administrasi, namun ditahan.
“AMP tidak punya kapasitas untuk mengusahakan peraturan bupati. Sementara, Kepala Dinas yang berkuasa atas anggaran tidak diproses. Ada apa sebenarnya? terlihat ada ketidakadilan,”Cetusnya.
Selanjutnya, sidang lanjutan akan digelar pada 26 Juni 2024, di mana kuasa hukum AMP akan membacakan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
“Eksepsi kami nantinya akan menekankan bahwa masalah ini adalah masalah administrasi negara yang harus diselesaikan secara administrasi, bukan pidana,”Pungkasnya. [JO/RED]