DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratKPU PAPUA BARAT

Siapkan Langkah Antisipasi Dua Rekomendasi Parpol dalam Pencalonan Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU Kaimana

KAIMANA, gardapapua.com — Menghadapi kemungkinan adanya dua rekomendasi atau Surat Keputusan dukungan partai politik dalam bentuk model B.1KWK, pada pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana, dalam wawancaranya dengan wartawan, pada Rabu (6/8/2024). Ia menjelaskan, bahwa langkah-langkah strategis yang akan diambil KPU untuk mengantisipasi kemungkinan kecil terjadinya dua rekomendasi yang berbeda.

“Kita akan melihat sesuai dengan PKPU Nomor 8, siapa yang memberikan rekomendasi sesuai dengan SK kepengurusan yang tercatat di Kemenkumham. Kalaupun ada sengketa, namun tahapan tetap berlangsung, KPU Kabupaten atau KPU dalam regulasinya tetap berpatokan pada SK Kemenkumham tersebut, bila ada dua rekomendasi yang turun berbarengan. Sekali lagi, akan dilihat kepada kepengurusan yang tercatat itu,”Ujar Chandra Kirana.

Chandra Kirana mengharapkan, mestinya situasi ini tidak terjadi, sehingga tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Diharapkan hal ini tidak terjadi dan ditemukan, sehingga dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berjalan baik,”Pungkasnya.

Dengan berpegang teguh pada regulasi yang ada, KPU Kaimana berkomitmen untuk menjaga integritas dan kelancaran proses pemilu, sehingga menghasilkan pemimpin yang legitimitasnya diakui oleh semua pihak. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *