Gunakan Noken Adat, Ketua KPUD Kaimana Inginkan PPD dan PPS Laksanakan Tahapan Pilkada Secara Baik
KAIMANA, gardapapua.com — Pilkada merupakan momentum Pemilu untuk memilih kepala daerah Baik itu Gubernur, dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati yang dilakukan penyelengara pemilu sekali dalam lima Tahun.
Tentu dengan momentum ini, pasti adanya intervensi dan koordinasi dari organisasi masyarakat yang ada didaerah mengingat anggaran yang digunakan untuk menjadi roda pengerak menjalankan tahapan Pilkada yang bersumber dari APBD beda dengan Pemilu presiden, dan Pemilu Legislatif.
Oleh karenanya, pada kesempatan pelantikan 35 Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Pengerak Penyelengaraan Pemilu di tingkat Distrik, dapat melaksanakan setiap program kegiatan secara baik, dengan tetap mengedepankan aturan regulasi yang lebih tinggi yakni PKPU.
Dimama dalam rekruitmen calon anggota PPD, dewan adat Kaimana telah berkordinasi dengan KPU agar memprioritaskan orang Asli Papua(OAP), jadi mereka menuntut tentang apa yang mereka inginkan, Tetapi pada intinya dalam seleksi seperti tes tertulis sampai dengan wawancara, PPD, kita relative, sesuai aturan.
“Begitupun, seperti yang kemarin yang terjadi ada demo di kantor KPU, dan kenapa saya memakai noken ini, karena saya berjanji kepada masyarakat adat di daerah ini dan kepada yang memberikan noken ini, bahwa, pada tahapan tahapan yang krusial saya akan gunakan barang ini (noken,red) Untuk mengingat Kembali, untuk mengingat Kembali apakah benar kita suda sesuai dengan atauran atau belum, kalua menurut yang memberikan noken (tas Adat,red) ini sudah di sasi, saya menghargai apa yang diberikan, sebagai pengawas selain tugas yang di berikan kepada penyelengara pemilu yakni Bawaslu, tentunya kepada saya dan rekan – rekan saya, dalam menjalankan tugas untuk terus melihat kepada aturan , bukan terhadap kaingin-keinginan segelintir orang, seperti janji pakta intregitas yang dibacakan oleh teman PPD,”Ujar Ketua KPU Kaimana Chandra Kirana dengan tegas.
Kata Kirana, bahwa dalam tahapan kegiatan pada moment pemilu, berdasarkan pengalamannya sering terjadi perselisihan pendapat.
Oleh karena pilkada, adalah moment daerah, pengalaman pengalaman beda pendapat antara PPD dengan komisioner untuk dihilangkan dan tetap berpegang pada regulasi aturan yang berlaku.
“Ada PPD yang tinggal di kota, saat ada pemutahiran daftar pemilih baru, disuruh temani Komisioner untuk ke semua kampung diributkan, hendakya ini tidak boleh lagi terjadi lagi,”Sebutnya.
Diakhir katanya, Ketua KPU Kaimana Chandra Kirana berharap, agar Penyelengara Pemilu PPD dan Panwaslu Distrik harus bersinergi untuk menjalankan Pilkada yang aman, damai serta suksesnya secara baik.
“Tahun 2020 saya pernah alami, hubungan sinergitas anatara lembaga penyelengara pemilu antara PPD dengan Panwaslu Distrik, kita ini semua sama dalam satu rumah, Namanya rumah penyelengara pemilu, kalau ada masalah di diskusikan dengan rekan kalian penyelengara,”Tukasnya. [TIM/RED]