Begini Penegasan dan Imbauan Kadishut Pemprov Papua Barat, terhadap Pembangunan Kawasan Industri PT. PKT di Fakfak
MANOKWARI, gardapapua.com — Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy W. Susanto, S.Hut.,M.P menegaskan, bahwa selaku instansi teknis yang menjalankan amanat pimpinan dalam hal ini Pj. Gubernur Papua Barat, pihaknya sudah pasti mendukung apa yang menjadi kebijakan kepala daerah dalam hal ini pemerintah provinsi papua barat dan pemerintah pusat guna pembangunan kawasan industri pupuk fakfak di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Tentunya melihat sudut pandang pembangunan dimaksud merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 November 2023 di Kampung Fior dan Andamata Distrik Arguni Kabupaten Fakfak.
Pembangunan kawasan industri terpadu fakfak ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pupuk nasional dan tidak menutup kemungkinan untuk kebutuhan international sehingga dapat memberikan salah satu dampak positif dalam menekan pengangguran di Papua Barat.
“Namun dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut kami imbau dan menekankan kepada PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT) agar dalam pelaksanaannya memperhatikan nilai-nilai kelestarian lingkungan yang salah satunya adalah kelestarian hutan disekitar kawasan industri pupuk fakfak maupun di dalam kawasan industri,”Ucap Jimmy W. Susanto, S.Hut.,M.P.
Tahun ini (2024), Kata Jimmy, bahwasannya, PT. Pupuk Kaltim sebelum melakukan pembukaan untuk pembangunan kawasan industri pupuk fakfak dalam luasan areal yang masih berhutan seluas ± 491 Ha dengan status kawasan hutan sudah dilepaskan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 341 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Untuk Pembangunan Kawasan Industri Pupuk Fakfak Tahap II atas nama PT. Pupuk Kalimantan Timur di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Seluas ± 491 Ha.
“Pada luasan tersebut, saya menegaskan bahwa sebelum dilakukan pembukaan pembangunan kawasan industri pupuk fakfak, PT. Pupuk Kaltim wajib melakukan inventarisasi hutan terlebih dahulu guna menyelesaikan hak-hak masyarakat adat pemilik hak ulayat, ganti rugi tanaman masyarakat maupun kewajiban-kewajiban kepada negara dalam sektor kehutanan berupa PNBP yaitu PSDH/DR,”Imbau Jimmy W. Susanto, S.Hut.,M.P.
Dijelask lebih lanjut oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat bahwa, pada selasa 7 Mei 2024, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan inventarisasi hutan yaitu mencatat, mengukur dan penandaan pohon dalam areal blok kerja atau kawasan industri pupuk fakfak untuk mengetahui jenis pohon, diameter pohon, tinggi pohon, volume pohon (M3) dan jumlah pohon.
“Ini penting sekali sebab dari hasil inventarisasi hutan tersebut dapat memberikan nilai taksiran volume kayu yang nantinya berkaitan dengan pemberian kompensasi bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat terhadap hasil hutan kayu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2014,”Tegasnya
Dikatakan, hal tersebut juga, akan menjadi dasar perhitungan kewajiban kepada negara yang harus dipenuhi sebelum Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Kepala Dinas Kehutanan sebagaimana disebutkan dalam pasal 175 ayat (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.
Disamping itu juga Plt. Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat menghimbau kepada manajemen PT. Pupuk Kaltim, agar di dalam pelaksanaan kegiatannya memperhatikan masyarakat adat disekitarnya maupun pemilik hak ulayat sehingga terjalin kerjasama yang baik dan selain itu juga diharapkan kepada PT. Pupuk Kaltim agar memiliki perencanaan yang baik dan terukur sehingga tidak memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan.
“Saya tegaskan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat akan turut memantau dan mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan dalam menjaga dampak terhadap kelestarian hutan serta saya berharap juga kepada masyarakat adat baik itu pemilik hak ulayat dapat ikut serta memantau dan mengawasi setiap kegiatan dilapangan sebab masyarakat adat merupakan bagian dari pemerintah yang memiliki peran yang penting,”Tukasnya. [TIM/RED]