Waket Dua DPRD sebut Belum ada Surat Parpol yang masuk, Soal “PAW”
KAIMANA, gardapapua.com – Pasca meninggalnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari keterwakilan Partai Golongan Karya pada Daerah Pemilihan (Dapil) Empat, beberapa bulan lalu, karena sakit, sampai dengan saat ini belum ada surat yang masuk dari partai politik Golkar, untuk pengusulan pergantian Antara Waktu (PAW).
Demikian hal itu dikemukakan Wakil ketua dua DPRD Kaimana, Kasir Sangei, kepada sejumlah awak media saat di konfirmasi di ruang lobi komisi C DPRS Kaimana, belum lama ini.
Pengusualan untuk PAW Anggota DPRD, dijelaskan, sesuai dengan memakanisem, akan diajukan oleh Parpol, dan DPRD akan mengagendakan surat tersebut, dan selanjut menyurati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk mengeluarkan hasil perolehanan suara Tahun 2019 untu mengecek siapa suara terbanyak kedua pada Dapil dan partai dimaksud.
“Alurnya setelah itu, DPRD akan menyurati KPU untuk meminta KPU mengiri nama pemenangan suara terbanyak ke dua Kembali ke DPRD, dan selanjutnya DPRD akan menyurati Gubernur melalui Bupati, untuk megeluarkan SK pelantikan bagi anggota PAW dimaksud, kalua dalam kurung waktu yang ditentukan tidak ditindaklanjuti oleh Bupati, maka regulasi memperbolehkan DPRD mengusulkan langsung ke mendagri melalui Gubernur,”Ujar Waket dua DPRD Kaimana, Kasir Sangei.
Terpisah, Frans Amerbay, selaku Anggota DPRD keterwakilan partai Golkar menjelaskan bahwa terkait dengan PAW di Partai Golkar telah menjadi kewenangan Ketua Partai.
“Setahu kami, belum ada rapat, sebagai ADRT partaii soal mekanesmi PAW Anggota DPRD. Aturan itu pemenang dengan suara terbanyak ke dua. Tapi pada intinya akan Kembali ke partai yang menentukan,”Ujar Frans Amerbay.
Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media, Ketua KPUD Kaimana Candra Kirana mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menerima koordinasi soal PAW yang dilakukan dua parpol yakni Partai Demokrat dan Golkar. [TIM/RED]