DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsParlementariaPeristiwaPolitik

Tanggapi ‘Drama’ Pelarangan Liputan Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022, Ketua DPRD Kaimana Minta Maaf !

KAIMANA, gardapapua.com — Insiden dugaan pelarangan peliputan kembali terjadi di ruang publik pemerintahan di Wilayah Papua Barat. Kali ini kalangan media di Kabupaten Kaimana, mengalaminya.

Para awak media atau wartawan setempat, dilaporkan mendapat tindakan pelarangan saat hendak meliput jalannya Sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2022 yang dilaksanakan, bertempat di Gedung DPRD Kaimana, pada Kamis (10/8/2023).

Berdasarkan sejumlah keterangan diterima redaksi media ini, Awalnya beberapa wartawan yang hendak masuk untuk meliput kegiatan ini, dilarang oleh salah salah Satu Staf pada sekretariat DPRD.

“Wartawan dilarang masuk,”Ujar oknum staf Sekretariat DPRD, saat mencegat para wartawan di Pintu Masuk.

Sontak, hal ini membuat para wartawan keheranan dengan sikap oknum tersebut. Organisasi Persatuwan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kaimana turut menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum tersebut, dengan membatasi ruang – ruang pemburu berita, para pengawal demokrasi (Wartawan,red) dalam melakukan kerja – kerja jurnalistiknya untuk dipublikasi kekhalayak umum agar diketahui Masyarakat luas terkait kerja – kerja para pemangku kebijakan didaerah kabupaten kaimana.

Terkait tentang penyampaian larang masuk ke ruang sidang Dewan oleh seorang oknum staf sekwan, sempat dipertanyakan salah satu wartawan media. bahkan sempat beradu argumen dan akhirnya sejumlah wartawan memilih untuk tidak meliput LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di ruang Ruang sidang dewan.

Isabella Wisang selaku Ketua PWI Kaimana mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum sekwan dimaksud.

Menurut Isabella, hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi, karena wartawan diberikan kebebasan untuk melaksanakan peliputan, sebagaimana kode etik jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

Senada dengan itu Sekretaris PWI Kabupaten Kaimana, Frederik Lamawuran, juga menyesalkan pelarangan peliputan ini.
“Ini adalah lembaga terhormat. Kami sehari sebelumnya sudah mendapatkan penyampaian lisan dari Kasubag Persidangan. Sehingga kami datang untuk melakukan peliputan sidang ini. tetapi sangat kami sayangkan, karena kami sendiri dilarang untuk masuk. Ini yang kami sesalkan,”Ungkapnya dengan nada penuh kesal.

Terkait dengan insiden itu, ketua DPRD Kaimana Irsan Lie, saat berhasil dikonfirmasi, angkat bicara.

Menanggapi ‘drama’ insiden, dugaan pelarangan tersebut, dia mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui beberapa saat setelah sidang akan di skors pada Group Whatshap Ketua dan Anggota DPRD.

Spontan, menurutnya, langsung memerintahkan staf untuk mengecek kembali oknum siapa yang diperintahkan untuk melarang pekerja pers melakukan peliputan lanjutan paripurna sidang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.

Adapun bila ternyata tidak ada perintah yang melarang maka staf atau tenaga kontrak yang bersangkutan akan diambil tindakan tegas.

” Kebetulan saya lihat di Group itu ada berita dari salah satu media, yakni PWI keberatan, saya juga baru dengar itu, sehingga saya bertanya kepada PLT Sekwan ada perintah semacam itu dan dijawab tidak ada. saya coba dilacak dan saya belun dapat jawaban itu, karena ini rapat terbuka, rapat – rapat di DPRD itu tidak boleh diliput kecuali rapat internal,”Jelasnya.

Lanjut dikatakan ketua DPRD, rapat yang dikatakan tertutup bila ada perintah langsung dari unsur pimpinan DPRD.

“Mewakili teman teman di DPRD, yang pertama secara institusi saya mohon maaf kalau ada kejadian itu, terutama kepada teman – teman wartawan Kaimana, dan saya masih menyuruh untuk mengecek siapa yang melakukan ini, karena tadi saya tanya ada perintah, dia ( PLT sekwan-red) bilang tidak ada,”Imbuhnya lagi.

“Yang namanya, sidang yang berkaitan dengan keuangan merupakan terbuka dan dibuka untuk umum, sehingga tidak ada yang perlu ditutup tutupi,”Sambungnya.

” Yang kita sidang ini, terbuka, makanya tadi dalam sambutan saya, saya sebutkan yang kami hormati rekan rekan wartawan, berarti ini terbuka kan,”Tambahnya lagi.

Adapun dalam pengecekan, ternyata ditemukan ada oknum staf yang melakukan pelarangan peliputan bagi wartwan Kaimana saat sidang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 akan diberikan sanksi.

“Kalau dicek ternyata ada yang lakukan hal ini, nanti akan kami berikan sanksi disiplin, sekali lagi atas nama pimpinan lembaga DPRD Saya minta maaf kepada PWI dan rekan rekan wartawan atas kejadian ini,”Tutup Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *