DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalSudut Pandang

Cegah Korupsi, KPK Gelar Bimtek Bagi Masyarakat di Papua Barat

MANOKWARI, gardapapua.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar mampu membedakan antara gratifikasi, suap dan pemerasan, agar dapat terhindar dari tindak pidana korupsi.

Hal itu dalam rangka optimalisasi peningkatan kapabilitas dan peran serta masyarakat terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, Direktorat Pembinaan peran serta masyarakat KPK RI memiliki berbagai program kerja dengan sasaran berbagai elemen masyarakat, secara khusus di papua barat.

Demikian pelaksanaannya, dilaksanakan dalam bentuk bimbingan teknis (Bimtek), sebagai bentuk komitmen dalam peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat antikorupsi, bertempat di Ballroom Swissbell Hotel Manokwari, pada Rabu (24/5/2023).

Bimbingan teknis selama dua hari (24-25 Mei 2023) dibagi dalam tiga klaster yaitu tokoh masyarakat, adat, dan tokoh agama, kemudian klaster perempuan, dan klaster generasi muda serta lembaga sosial masyarakat (LSM).

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana dalam sambutannya mengatakan, bahwa tujuan pelaksanaan bimtek dengan tema : ‘Peran serta Masyarakat dalam membangun provinsi papua barat bebas dari Korupsi’, KPK mengharapkan seluruh elemen masyarakat di Papua Barat dapat memahami apa itu Korupsi, dan hal – hal apa saja yang dapat mendorong terjadinya tindakan korupsi tersebut.

“Supaya masyarakat bisa memahami apa itu perilaku korup, dan dampaknya,”Ujar Wawan Wardiana.

Kata dia, belakangan ini (Viral) kaum perempuan terutama beberapa oknum istri pejabat pemerintah cenderung memamerkan kemewahan (flexing) di media sosial.

Oleh sebabnya, kaum perempuan perlu diberikan edukasi sehingga dapat memahami nilai-nilai antikorupsi yang kemudian diimplementasikan pada lingkungan keluarga.

KPK juga berupaya agar generasi muda dan LSM berpikir lebih kritis dalam mencermati segala tindakan yang bernuansa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Kita juga ajarkan pemuda, mahasiswa dan LSM cara melakukan investigasi dasar,”Jelas dia.

Pelatihan investigasi, kata dia, menjadi dasar bagi generasi muda dalam memberikan laporan terkait tindakan gratifikasi, suap, dan korupsi yang terjadi di wilayah Papua Barat.

Selain itu, melalui bimbingan teknis masyarakat Papua Barat memiliki keberanian untuk mengantisipasi adanya tindakan korupsi.

“Laporan yang dimaksud adalah laporan yang memiliki bukti kuat, bukan asalan lapor,”Sebutnya

Menurut dia upaya pemberantasan tindakan korupsi tidak akan berjalan optimal jika hanya dilakukan oleh KPK.

Maka dari itu, sangat dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah guna meminimalisasi potensi korupsi.

“Supaya kita bisa jaga Papua Barat ini dari tindakan korupsi,”Ujar Wawan.

Ia menilai sistem penyelenggaraan pemerintah yang belum diperbaiki memberikan peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Kemudian, rendahnya kesadaran diri dari masing-masing aparatur pemerintah berdampak terhadap tindakan korupsi tersebut.

“Maka, perlu pencegahan lewat sistem administrasi, dan niat pejabatnya untuk tidak korupsi,” tutur dia.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua Barat Dance Sangkek mengapresiasi penyelenggaraan bimbingan teknis yang dilakukan KPK bagi masyarakat Papua Barat.

Keterlibatan masyarakat sangat membantu pemerintah daerah memperbaiki tata kelola yang berintegritas dan bebas dari korupsi.

Peran aktif masyarakat diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Harapan kami masyarakat bisa jadi agen perubahan atau pelopor antikorupsi di Papua Barat,”Ujar Dance Sangkek. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *