Aspirasi RakyatDaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalUncategorized

Ada Dugaan Penyalahgunaan KTP Warga Untuk Dukungan Calon Independen, DPC Demokrat Kaimana Tempuh Jalur Hukum

KAIMANA, gardapapua.com – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kaimana, Papua Barat, telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beberapa milik warga sebagai syarat dukungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Polres Kaimana pada Jumat (7/6/2024) sore.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC Demokrat Kaimana, Emanuel Rahail, kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum. Dimana bukan hanya melaporkan ke Polres, tetapi juga berencana melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana.

Emanuel menegaskan bahwa Pemilu harus dilakukan dengan bebas, jujur, dan rahasia. Sehingga sangat disayangkan, bilamana ada sejumlah oknum menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) milik orang lain, dan disalahgunakan pada pendaftaran bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Pemilu ini harus jujur dan bersih, sehingga proses dan mekanismenya juga harus jujur dan bersih. Masyarakat memiliki hak mutlak untuk mendukung atau memilih siapapun,”Ucap, Emanuel, di Sekretariat DPC Demokrat Kaimana pada Jumat (7/6/2024).

Sebagai anggota DPRD Kaimana terpilih, Emanuel menegaskan bahwa hak konstitusional masyarakat tidak boleh dirampas oleh siapapun. “Tidak boleh dirampas tanpa sepengetahuan mereka. KTP diatur oleh negara dan perundang-undangan sebagai hak pribadi, dan juga menjadi strategis untuk keperluan administrasi,”Tegasnya.

Emanuel menjelaskan bahwa banyak warga telah mengadu kepadanya karena nama mereka tercatat sebagai pendukung pasangan calon Pilkada Kaimana tanpa sepengetahuan mereka. “Mereka meminta kami untuk memfasilitasi agar hak konstitusional mereka tidak dirampas,”Jelasnya.

Politisi Demokrat ini mengungkapkan bahwa warga mengaku KTP mereka digunakan untuk syarat dukungan salah satu pasangan calon Pilkada Kaimana tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Ini hak konstitusional, data KTP mereka diambil tanpa sepengetahuan mereka dan digunakan oleh orang lain untuk kepentingan strategis,”Ungkapnya.

Menurutnya, data KTP milik warga yang diambil dan digunakan secara ilegal demi kepentingan pencalonan di Pilkada Kaimana merupakan pelanggaran hukum berat. “Mekanisme dalam undang-undang Pemilu kita sudah jelas, yakni selain dukungan KTP, juga harus disertai dengan pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik KTP,”Lanjut Emanuel.

Ia mempertanyakan siapa yang menandatangani surat dukungan tersebut jika tidak ada dukungan dari pemilik KTP. “Dokumen ini kemudian disahkan untuk melegalkan seseorang menjadi calon bupati atau wakil bupati. Ini merupakan tindakan kejahatan demokrasi yang paling tinggi,”Terangnya.

Emanuel menekankan bahwa aduan ke Polres Kaimana yang dilakukan pihaknya tidak bertujuan untuk menjatuhkan siapapun, tetapi untuk menegakkan hukum. “Kami tidak ingin menjatuhkan siapapun. Namun hukum harus ditegakkan, karena hukum adalah panglima tertinggi di bangsa ini,”Jelasnya.

Emanuel menambahkan bahwa sudah ada 300 orang yang mengadukan penggunaan data KTP mereka untuk mendukung pasangan calon tertentu di Pilkada Kaimana nanti. Sehingga sebagaimana peraturan yang berlaku, disebutkan apabila ditemukan dukungan tanpa sepengetahuan masyarakat yang bersangkutan dan disertai surat dukungan palsu merupakan tindakan kejahatan dan bisa dipidana.

Itu teratur dalam Pasal 26 UU ITE ditentukan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika hal tersebut dilanggar, maka seseorang tersebut dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *