DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalPeristiwaUncategorized

Biadab ! Pria Paruh Baya di Kaimana ini Tega Gauli Anak Kandung

KAIMANA, gardapapua.com — Seorang pria paruh baya di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, berinsial RRS (45 th), dinilai tega dan sungguh biadab menggauli alias memerkosa anak kandungnya berinsial RS yang berusia 17 tahun. Korban bahkan sempat mendapatkan kekerasan serta ancaman pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Seno Hartono Hadinoto, mengatakan kronologis kejadian saat ibu korban MA tidak berada di rumah, dan hanya ada saksi JLS merupakan adik korban yang tengah sakit. Kejadian itu terjadi pada Senin (17/4/2023) lalu, sekitar pukul 08.00 wit, di dalam kamar rumahnya.

Atas peristiwa itu, RRS telah diamankan Polisi karena perbuatan bejatnya yakni tegah setubuhi anak kandungnya RS (17).

Dimana modus pelaku, adalah menyuruh korban untuk membereskan kamar tidur pelaku.

“Sehingga setelah korban RS masuk ke dalam kamar untuk membereskan kamar terlapor. RRS tiba-tiba mengunci pintu kamar tersebut,”Jelas Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim Iptu Seno Hartono Hadinoto, Sabtu (29/4/2023).

Setelah mengunci pintu pelaku langsung melancarkan aksi biadabnya, dengan meraba seluruh bagian tubuh korban, dan mendorong korban keatas tempat tidur.

“Korban merasa kaget dan takut sehingga korban melakukan perlawanan dengan cara berteriak,”Ungkap Kasat.

Takut ketahuan karena korban berteriak, pelaku lalu menutup mulut korban dengan tangan. Selain itu pelaku juga menampar dan mencekik leher korban RS.

“Karena mendapat perlakuan kasar dari pelaku. Korban terdiam dan pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuka seluruh pakaian milik korban,”Terangnya

Setelah korban RS, tidak mengenakan sehelai benangpun, pelaku makin gelap mata padahal korban merupakan anak kandungnya sendiri.

“Setelah itu pelaku langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Setelah mencapai klimaks pelaku berhenti melakukan aksinya,”Bebernya

Takut aksi bejatnya ketahuan, terang kasat, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk ibu korban.

Jika melapor ke ibu korban yang merupakan istri pelaku, pelaku akan membunuh ibu korban, yang diketahui berinsial MA. Karena mendapat ancaman tersebut korban tidak berani buka mulutnya, atas perlakuan bejat sang ayah kepada dirinya.

Berselang empat hari setelah kejadian atau tanggal (21/4/2023) korban memberanikan diri untuk menceritakan kepada ibunya dan langsung melaporkan ke Polisi.

“Usai mendapat laporan langsung melakukan Visum et Repartum terhadap korban di RSUD Kaimana,”Tukas Kasat. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *