DaerahGarda NusantaraGarda Sorong RayaHeadline newsUncategorized

Yosep Titirlobi : ‘Pencopotan Sekda Kota Sorong, Patut Diduga Ada Kepentingan Tertentu’

SORONG,gardapapua.com —- Kuasa Hukum Sekda Kota Sorong Yakop Karet, Yosep Titirlolobi SH, kepada media ini dalam rilisnya mengatakan bahwa pencopotan kliennya yang dilakukan oleh Drs. Lambert Jitmau sebagai Walikota Sorong diduga memiliki interest atau kepentingan tertentu terhadap pejabatnya dan tidak bisa diklaim sebagai bentuk evaluasi secara sepihak.

Hal itu terbukti karena Inspektorat Pemerintah Provinsi Papua Barat telah melayangkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berbunyi dalam Poin ke 4 bahwa Walikota Sorong Mencopot Sekda Kota Sorong tanggal 17 Juni 2022 tidak sah/ batal demi hukum.

Menurut Yosep, surat balasan dari Inspektorat Provinsi Papua Barat kepada KASN Nomor : 700/368/IT-PROV.PB/2022 sudah sangat jelas dimana dalam surat tersebut dijelaskan oleh Inspektorat bahwa tujuan evaluasi kinerja Sekda Kota Sorong adalah dalam rangka pembinaan terhadap Sekretariat Daerah Kota Sorong, dan bukan dalam rangka menjadi alasan bagi walikota sorong untuk mencopot Yakop Karet.

Sementara itu apa yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat dalam melakukan penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) sudah sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN di Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pejabat tinggi yang tidak memenuhi target kinerja yang diperjanjikan selama 1 tahun pada suatu jabatan, yang diberikan penilaian kinerja cukup, kurang, atau sangat kurang sebagaimana di maksud dalam Pasal 41 ayat (5) diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

“Tetapi yang terjadi, Walikota Sorong dengan menabrak aturan UU ASN tidak memberikan kesempatan kepada Yakop Karet selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai perintah PP Nomor 30 Tahun 2019,” Ungkap Yosep Yitirlobi

Yosep Titirlolobi menjelaskan, bahwa hal tersebut sangatlah bertentangan dengan aturan UU ASN bahwa inspektorat melakukan evaluasi kinerja Sekda bukan untuk memutasi jabatan Sekda, Tetapi Walikota memanfaatkan evaluasi inspektorat untuk mencopot Sekda.

“Walikota pake aturan dari mana, masa walikota minta inspektorat evaluasi kinerja Sekda di lakukan di hotel yang di hadiri oleh walikota sorong dan staf inspektorat, tetapi tidak melibatkan Tim Inspektorat kenapa evaluasi kinerja tidak dilakukan di kantor walikota sorong, yang terjadi evaluasi kinerja Sekda dilakukan disaat Sekda tidak ada di tempat,” Ungkap Yosep

Selain itu, lanjut Yosep, bahwa Walikota yang sebagai pembina ASN di daerah diduga telah melangkahi PJ. Gubernur Papua Barat sebagai pimpinan tertinggi di Papua Barat, yang mana seharusnya walikota sorong harus memberitahukan kepada Gubernur, atau meminta saran dan pandangan, tetapi hal itu tidaklah dilakukan oleh Walikota Sorong.

“Ini jelas-jelas sudah melangkahi aturan, jangan karena walikota sorong rajin foto dengan PJ Gubernur terus seenaknya melangkahi kewenangan PJ Gubernur Papua Barat, ini aturan dan kami akan terus mengawal klien kami,” Tegas Yosep. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *