Tiga Pelaku Pencurian Brangkas KPU Papua Barat Ditangkap Polisi, Uangnya Habis Terpakai
MANOKWARI, gardapapua.com — Tiga orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, pada 27 desember 2021, sekitar pukul 03.00 wit lalu, berhasil ditangkap jajaran kepolisian polda Papua Barat, melalui tim Ditreskrimum Polda Papua Barat. Demikan hal ini diketahui dalam kegiatan jumpa pers, yang dilaksanakan di Mapolda Papua Barat, Rabu (26/1/2022).
Hadir kesempatan itu, Wadir Reskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan, S.IK,MH, di dampingi Kompol Safre T Sinaga, selaku PS. Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Papua Barat, dan jajaran anggota dan penyidik reskrimum polda papua barat.
AKBP Robertus A Pandiangan, S.IK,MH, dalam pemaparannya mengungkapkan, bahwa kerugian yang dialami pihak KPU atas peristiwa ini adalah sekitar Rp. 62.200.000, serta beberapa surat berharga lainnya.
Itu diketahui, dalam penyelidikan yang didapatkan penyidik, usai ketiga pelaku berhasil ditangkap dan kini telah di tahan sementara di rutan Mapolda Papua Barat, guna penyelidikan lebih lanjut.
Dibeberkan juga, bahwa salah satu pelaku merupakan resedivis dengan beberapa kasus pencurian dan pemberatan. Dia adalah DUT alias Daud (46) yang mirisnya juga merupakan honorer Dishub Kabupaten Manokwari.
“Benar, DUT alias Daud (46) ini sudah beberapa kali keluar masuk penjara dia pelaku utama. Sementara dua pelaku lainnya yaitu GGH alias Gerson (19) berstatus pelajar dan NBA alias Nikolas (49) yang merupakan oknum ASN Dishub Manokwari,”Ungkap AKBP Robertus A Pandiangan, S.IK,MH.
Wadir Reskrimum juga menuturkan bahwa penggerebakan terhadap para pelaku dilakukan tim pada 22 januari 2022. Alhasil polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Adapun peran dari para masing – masing yakni DUT alias Daut (46), sebagai tersangka I dan GGH alias Gerson (19) sebagai tersangka II merupakan pelaku yang terlibat dalam pembobolan ruang kantor KPU secara langsung. Dimana modus yang dipakai kedua pelaku adalah merusak jendela kantor KPU papua barat yang dilapisi dengan tralis besi.
“Jadi dari LP itulah, tim bergerak menangkap pelaku DUT alias Daut (46), dan kemudian disusul dengan penangkapan GGH (19) berstatus pelajar, yang membantu Pelaku Utama membobol kantor, kemudian menjemput NBA (49) seorang ASN dishub Manokwari yang membantu kedua tersangka untuk membuka brangkas tersebut,”Cetus Wadir Reskrimum Polda Papua Barat.
Dimana kronologi singkatnya, para pelaku yang telah niat itu, yakni DUT dan GGH menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu melakukan pemantauan selama dua hari yakni pada tanggal 25-26 desember 2022, dan merusak CCTV di lokasi ruangan kantor KPU Papua Barat. Alhasil berdasarkan pada laporan polisi pada senin tanggal 27 desember 2022, tim ditreskrimum polda papua barat kemudian menindak lanjuti laporan polisi nomor : LP/200/XII/2021/Papua Barat/SPKT.
Adapun pembagian uang hasil curian tersebut, tersangka I yakni Daut mendapatkan Rp. 47 juta rupiah dan tersangka II yakni GGH Rp. 1 juta rupiah, dan tersangka III berinsial NBA mendapatkan Rp. 12.200.000,-.
“Jadi dari pengakuan para tersangka, uang hasil pencurian ini sudah habis terpakai,”Tukasnya. [Ian/Red]