DaerahGarda KaimanaHeadline newsHukum dan KriminalUncategorized

Terkait Pengrusakan Faskes di Kaimana, Polres Tetapkan 3 Orang Tersangka

KAIMANA, gardapapua.com — Kepolisian Resort Polres Kaimana, sejauh ini serius dalam menindak lanjuti masalah pengrusakan fasilitas di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD dan Puskesmas Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Peristiwa pengrusakan yang dilakukan sekelompok Warga pada (7/12-2021) lalu, sebanyak 12 Orang telah dipanggil oleh penyidik Polres dan menjalani pemeriksaan terkait prahara, pengrusakan fasilitas umum publik tersebut.

“5 Saksi diperiksa terkait pengrusakan fasilitas RSUD sedangkan 7 saksi diperiksa mengenai pengrusakan Fasilitas Puskesmas,”Kata Kapolres Kaimana, AKBP. I Ketut Widiarta, S.I.K Selasa (14/12-2021).

Menurut Kapolres dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Kaimana tersebut, pihaknya juga kini mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti di RSUD berupa,1 buah alat tensi digital, 1 unit timbangan bayi, 1 buah trolly infuse, 3 buah helm, alat tensi, Thermo gun, serpihan kaca dan Rekaman CCTV.

Sedangkan di Puskesmas, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah jerigen ukuran 5lt, 1 buah tempat sampah, 5 buah pecahan kaca mobil, 5 buah pecahan kaca jendela dan pintu, 1 buah balok besi, 1 buah kursi stainless, 3 buah batu, 1 buah palang pipa besi,  1 buah palang kayu,  5 unit mobil dinas kesehatan dan Rekaman CCTV Tersangka.

” Di RSUD terdapat 3 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan. Sedangkan di Puskesmas terdapat 3 orang tersangka. 2 orang pengerusakan berinisial WL dan SS dan 1 orang penghasutan berinisial CF,”Kata Kapolres
Sementara 4 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan keberadaan yang bersangkutan.
Dikatakan, bahwa dasar penindakan hukum terhadap pengrusakan sejumlah Fasilitas Kesehatan (Faskes), yakni di RSUD kaimana pada hari Selasa 7 Desember 2021 sekitar pukul 09.30 WIT, dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/251/XI/2021/Papua Barat/Res kaimana sslain itu Pengrusakan di Puskesmas Kaimana pada hari selasa Desember 2021 sekitar pukul 12.30 WIT dengan laporan polisi nomor: LP/B/252/XI1/2021/Papua Barat/Res-kaimana.

“Pengrusakan terjadi karena masyarakat merasa kecewa kepada pelaksanaan vaksin COVID-19 yang diduga menyebabkan salah seorang masyarakat meninggal dunia setelah menerima vaksin. Untuk penyebab pasti kematian masih kami dalami,”Jelas Kapolres.

Disebut bahwa kini penyidik masih melakukan pencarian kepada terduga para pelaku dan juga melakukan kordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana. Polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal Pengrusakan 170 KUHP dengan hukuman 7 Tahun dan Penghasutan 160 KUHP dengan hukuman 6 Tahun. [*/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *