DaerahGarda Sorong RayaKPU PAPUA BARATPolitikSudut Pandang

Gubernur Papua Barat Apresiasi Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif di Kota Sorong

SORONG, gardapapua.com –Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, disebutkan sangat mengapresiasi atas pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Bawaslu Papua Barat di kota Sorong.

Demikian hal ini diungkapkan oleh Dr. Thamrin Payapo, M.Si selaku Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah Umum dan otonomi Khusus.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 18-22 Oktober 2021 di hotel Royal Mamberamo diwakili oleh Peserta berasal dari utusan Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, Kaimana dan Fakfak.

Dimana untuk para peserta sebelumnya di seleksi dari SKPP dasar sebelumnya berjumlah 308 orang, dalam pelatihan bulan sebelumnya.

Thamrin Payapo menyebutkan, bahwa Gubernur Papua Barat menyampaikan ucapan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat yang telah menyelenggarakan kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Tingkat Dasar Tahun 2021 ini.

Menurut Payapo, Sekolah Kader Pengawas Partisipatif ini cukup penting untuk diselenggerakan secara berkala dan berkesinambungan agar dapat menjadi media pendidikan bagi masyarakat untuk terciptanya pemilu yang berintegritas, meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat serta menumbuhkan pemahaman akan tugas, pokok dan fungsi pengawasan pemilu.

Dimana Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif tingkat menengah yang dilaksanakan di kota Sorong sebagaimana ketentuan dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 94 ayat (1) Menyatakan bahwa tugas Bawaslu salah satunya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

“Oleh karena itu Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat konstitusional untuk mengawasi seluruh pihak penyelenggaraan pemilu membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pengawasan secara institusional Tugas wewenang dan kewajiban pengawasan Pemilu Memang secara mutlak berada di pundak badan Awas Pemilu Bawaslu tetapi seluruh pihak terutama warga negara mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu,”Ungkapnya

Hal ini terbukti bahwa dalam pelaksanaan Pemilu setiap laporan yang masuk kepada Bawaslu baik pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu penyelenggara Pemilu maupun antar peserta pemilu yang bersifat administrasi maupun pelanggaran pidana sebagian besar bersumber dari laporan masyarakat.

Sehingga dengan adanya keterlibatan seluruh masyarakat untuk ikut aktif dalam proses pengawalan pengawasan Pemilu dapat semakin memperkuat proses pengawasan pemilu sampai di tingkatan Daerah.

“Jadi perlu diingat, bahwa bukan berarti pengawas Pemilu dianggap tidak mampu untuk melaksanakan tugas wewenang dan kewajibannya tapi semata-mata dalam rangka untuk memperkuat dan memaksimalisasi proses pengawasan Pemilu ini semua sesuai dengan amanah konstitusi dan mendapatkan legitimasi secara penuh dan kuat dari rakyat sehingga kualitas pemilu dari waktu ke waktu akan lebih baik dengan tolak ukurnya adalah terpilihnya pemimpin nasional maupun daerah secara demokratis dan tidak menimbulkan permasalahan berupa pelanggaraan Pemilu selama proses pemilihan pengawasan Pemilu selain menjadikan masyarakat sebagai subjek dalam penyelenggaraan pemilu dengan pemilu partisipatif dapat memberikan pendidikan politik bagi warga masyarakat masyarakat bisa belajar dan paham untuk mengetahui bahwa Pemilu bukan sekedar perebutan kekuasaan tapi lebih dari itu pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk mengimplementasikan kedaulatan yang dimiliki dan dijamin oleh konstitusi,”Terangnya

Seehingga diharapkan, pembentukan pusat pendidikan pengawasan Pemilu partisipatif sebagai tindak lanjut sekolah kader pengawasan partisipatif yang telah dilaksanakan di empat titik di Provinsi Papua Barat hendaknya menjadi cikal bakal terbentuknya SKPP di wilayah lainnya di Provinsi Papua Barat harapan pemerintah daerah bahwa pembentukan SKPP ini jangan sekedar acara seremonial belaka Tetapi lebih penting adalah ditumbuhkembangkan dan dihidupkan terus-menerus walaupun komisioner silih berganti sehingga kualitas Pemilu ke depan akan semakin baik.

“Sebelum saya mengakhiri sambutan ini saya sampaikan kepada semuanya bahwa Pemilu serentak tahun 2024 Yang tahapannya sebentar lagi akan dilaksanakan dengan pemilu maka ada dua undang-undang yang berlaku yaitu undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan undang-undang nomor 7 2017 tentang pemilihan umum di mana dalam pembiayaannya khusus untuk pemilihan kepala daerah dibiayai dari APBD sehingga pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa dalam pengajuan anggaran pembiayaan dari APBD harus dihitung harus dihitung secermat cermatnya sesuai dengan PMK maupun Pergub ataupun peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak menjadi permasalahan-permasalahan di kemudian hari,”Harapnya

“Pada kesempatan ini saya memberikan dukungan dan mengapresiasi atas terbentuknya pembentukan pusat pendidikan pengawasan Pemilu partisipatif dan tindak lanjut skpp yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas dan hasilnya dapat terukur,”Tambahnya

Sembari menambahkan, agar kepada para pengawas Pemilu untuk menggunakan indikator 4S dalam mengilhami pelaksanaan pengawasan yang maksimal. Antara lain :

1. Siap, melakukan koordinasi dengan stakeholder demikian pula dengan birokrasi pemerintah sehingga terjalin hubungan demokratis yang kuat serta memiliki kemampuan dukungan oleh publik.

2. Siap, melakukan peningkatan penguatan internal pengawas pemilu yang sehat sehingga dihasilkan partisipatif yang tinggi antara pemilu dengan yang dipilih dengan mekanisme yang jelas.

3. Siap, melakukan pengawasan terbuka untuk umum secara luber dan jurdil.

4. Siap, menangani tindak lanjut penanganan pelanggaran baik laporan ataupun temuan dengan Keterbukaan Informasi Publik terhadap penanganan pelanggaran pemilu. [RK/Tim/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *